Misteri Pembunuhan Brigadir J

BREAKING NEWS: Polisi Resmi Tetapkan Tersangka Bharada E Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Polisi akhirnya tetapkan tersangka Bharada  E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Penampakan Bharada E saat datangi Kantor Komnas HAM 

TRIBUNMATARAMAN.com - Polisi akhirnya tetapkan tersangka Bharada  E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan.

Informasi ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskim Polri Brigjen Andi Rian yang ditayangkan oleh Breaking News YouTube Kompas TV.

Menurut Brigjen Andi Rian, jika pihaknya telah melakukan proses gelar perkara untuk menaikkan status tersangka kasus kematian Brigadir J.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya.

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

 

Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

 

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved