Berita Surabaya
Tak Ingin Terseret Sendiri, Oknum Satpol PP Surabaya yang Jual Barang Sitaan Bakal Cakot Orang Lain
Kasus dugaan korupsi penggelapan barang sitaan Satpol PP Surabaya akan memasuki babak baru.
TRIBUNMATARAMAN.com | SURABAYA - Kasus dugaan korupsi penggelapan barang sitaan Satpol PP Surabaya akan memasuki babak baru.
Pengacara tersangka kasus ini akan melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus tersebut namun belum juga tersentuh kasus hukum.
Untuk diketahui, kasus tersebut kini membelit mantan Kepala Bidang Pengendalian, Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom. Hingga saat ini, Ferry Jocom menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini.
Pengacara Ferry Jocom, Abdurrahman Saleh akan mendatangi Kejaksaan, Senin (1/8/2022). Ia akan melaporkan beberapa pihak yang dianggapnya belum tersentuh oleh hukum.
"Ada pihak-pihak lain yang belum tersentuh (oleh hukum) dan ada bukti hukumnya juga, sudah kita kumpulkan," kata Saleh di Surabaya, Jumat (29/7/2022).
Mengutip penjelasan kliennya, ia menyebut masih ada beberapa nama lain yang dianggapnya turut serta atau menjadi bagian dari tindak pidana yang selama ini disangkakan pada kliennya. "Ada pihak yang terlibat langsung dalam perkara ini tapi belum tersentuh," katanya.
Tak sekadar menyebut nama, nantinya pihaknya akan menyertakan sejumlah bukti pendukung. "Ada nama-namanya, foto-foto orangnya, tanda terimanya dan lain-lain," tegasnya.
Ia menambahkan, salah satu pihak yang dilaporkan adalah pihak yang memberikan perintah pada kliennya untuk melakukan tindak pidana yang kini disangkakan. Ia meyakini, jika beberapa pihak yang hendak dilaporkan ini layak untuk dijadikan tersangka lebih dulu dari pada kliennya.
"Pak Ferry melakukan tindakan seperti itu kan ada perintah. Kalau tidak ada perintah kan tidak mungkin melakukan hal itu," tegasnya.
Soal hal ini, ia menyebut ada 6 orang yang akan dilaporkannya. 4 orang disebutnya sebagai pihak yang terlibat langsung dalam perkara itu dan 2 orang lainnya dianggap sebagai pihak yang turut serta atau terkait.
"Ada pelaku utama, ada yang turut serta. Pak Ferry ini bukan pelaku utama, karena dia tidak menikmati apapun. Ada pelaku utama yang menikmati," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan salah seorang oknum Satpol PP Surabaya sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. Oknum bernama Ferry Jocom, mantan Kabid Pengendalian, Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya.
Ia ditetapkan tersangka karena telah menjual barang bukti (BB) hasil sitaan, senilai Rp500 juta.Dalam perkara ini, tersangka pun dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.