Sekolah SPI
Sidang Dugaan Asusila Sekolah SPI, JPU Belum Siap Tuntutan Hakim Tunda Sidang
Jangan jadi hakim jalanan. Mari kita kawal, mari kita awasi dan jangan memengaruhi persidangan. Walaupun saya percaya, persidangan tidak terpengaruh
TRIBUNMATARAMAN.COM - Sidang agenda tuntutan perkara dugaan asusila di Sekolah SPI ditunda lantaran Jaksa masih belum siap dengan tuntutan.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo, sewaktu hadir di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (20/7).
"Jadi, sampai dengan tengah malam tadi, kami telah melakukan cek dan ricek surat tuntutan kami. Dan masih ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan yuridis supaya lebih meyakinkan majelis hakim, sehingga kita putuskan pembacaan tuntutan ditunda," ujar Edi Sutomo.
JPU dari Kejari Batu dan kuasa hukum terdakwa (JE) sebelumnya telah masuk di ruang sidang Cakra PN Malang, pukul 10.00 WIB.
Karena penundaan tersebut, para pihak akhirnya keluar dari ruang sidang pukul 10.15 WIB.
Ketua tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul, mengatakan pihaknya bersyukur terhadap penundaan sidang tuntutan tersebut.
"Saya bersyukur dan berterima kasih terkait penundaan ini. Hal ini membuktikan, bahwa jaksa (JPU) yang hadir dalam persidangan sungguh-sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan.
Hal tersebut wajar, jiia jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lebih baik supaya keadilan bisa dicapai," katanya.
Hotma juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini jaksa dan majelis hakim, untuk tidak terpengaruh dengan opini publik
Apalagi setiap jalannya persidangan, selalu diwarnai dengan aksi demo yang digelar di depan PN Malang.
"Ini harus ditekankan, jangan jadi hakim jalanan. Mari kita kawal, mari kita awasi dan jangan memengaruhi persidangan. Walaupun saya percaya, persidangan tidak terpengaruh oleh itu," jelasnya
Sementara itu, salah satu kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang juga mempertanyakan, mengapa saksi korban bisa menjadi narasumber di berbagai podcast.
"Ini sidang tertutup, dan sidang tertutup adalah menghargai privasi dari pelapor atau terdakwa. Tetapi mengapa, justru pelapor bisa safari ke berbagai podcast,"
"Sekali lagi jangan memengaruhi penegak hukum, hukum harus berjalan di relnya. Oleh karena itu, kami peringatkan jangan menebarkan fitnah yang lain, stop di podcast karena sidang tertutup untuk umum," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait tampak hadir langsung di PN Malang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Hotma-Sitompul.jpg)