Berita Tulungagung
Mantan Peserta Ujian Perangkat Desa Boyolangu Tulungagung Menghadap Dewan, Bersiap Menggugat ke PTUN
Para mantan peserta rekrutmen perangkat di Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung akan menggugat hasil rekrutmen ke PTUN
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Para mantan peserta rekrutmen perangkat di Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, kabupaten Tulungagung, menghadap Komisi A DPRD Tulungagung, Rabu (20/7/2022) sore.
Mereka mengadukan dugaan kecurangan selama proses ujian perangkat desa.
Mereka juga ancang-ancang untuk menggugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan di Inspektorat dan di DPRD Tulungagung," ujar seorang mantan calon peserta ujian rekrutmen perangkat Desa Boyolangu, Rohmad.
Lanjut Rohmat, para peserta ujian yang gagal telah menyiapkan gugatan ke PTUN.
Namun saat ini masih terkendala Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa terpilih.
Karena salah satu syarat yang harus dicantumkan adalah SK yang akan digugat.
"Kami terkendala karena Kepala Desa tidak memberikannya," keluh Rohmad.
Sikap kepala desa dianggap tidak mendukung perjuangan Rohmad dan kawan-kawan.
Sebab sebelumnya Kades mengatakan siap memfasilitasi gugatan ke PTUN jika ada yang tidak puas dengan hasil tes.
Namun kini saat Rohmad dan kawan-kawan minta dokumen yang dibutuhkan, Kades tidak memberikan.
"Karena itu kami ke DPRD ini, salah satunya agar memfasilitasi supaya kami mendapatkan dokumen yang dibutuhkan," tegas Rohmad.
Lebih jauh Rohmad mengungkapkan, banyak kejanggalan sebelum dan hingga setelah tes.
Misalnya saat ujicoba ada peserta yang sengaja menjawab salah, namun hasilnya bisa 100 atau dinilai benar semua.
Sementara jawaban yang benar semua, malah diberi nilai 80.
"Penjelasan panitia saat itu, mungkin ada pihak lain yang sudah menjawab. Kalau begitu, saat tes hal yang sama bisa terjadi," ungkapnya.