Berita Entertaiment

Waduh! Rezky Aditya Menang Gugatan dengan Wenny, Kekey Bukan Anak Biologis? Begini Fakta Sebenarnya

Beredar informasi soal Rezky Aditya menang dari gugatan usai keluar hasil tes DNA jika Kekey bukan anak Rezky.

Editor: faridmukarrom
Instagram dan YouTube Deo Juvante TV
Rezky Aditya disebut terancam dijemput paksa polisi karena menolak tes DNA dengan anak Wenny Ariani. 

TRIBUNMATARAMAN.com - Beredar informasi soal Rezky Aditya menang dari gugatan usai keluar hasil tes DNA jika Kekey bukan anak Rezky.

Bahkan informasi yang beredar jika Rezky Aditya dinyatakan bebas dari gugatan dan bukan ayah biologis dari Kekey, anak Wenny Ariani.

Seperti diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu rumah tangga pasangan Rezky Aditya dan Citra Kirana sempat dihampiri masalah yang cukup besar.

Seorang wanita bernama Weny Ariani mendadak muncul dan mengaku pernah menjalin hubungan dengan Rezky hingga memiliki satu orang anak.

Di awal permasalahan itu muncul, Rezky sempat bungkam. Namun karena desakan dari banyak pihak akhirnya aktor 37 tahun itu buka suara dan memberikan klarifikasi.

Ditemani oleh sang istri saat konferensi pers, ia meminta maaf dan siap melakukan tes DNA.

Jika nantinya hasil tes tersebut menunujukkan bahwa Kekey adalah darah dagingnya maka dirinya siap bertanggung jawab penuh.

Usai dirinya memberikan klarifikasi, barulah muncul putusan terbaru dari pihak pengadilan.

Pengadilan Agama Tangerang melalui sidang tertutup menyatakan bahwa Rezky bukanlah ayah biologis dari Putri Wenny.

Sidang pun resmi ditutup dan gugatan Wenny ditolak oleh pihak pengadilan.

Permasalahan ini pun dianggap telah selesai.

Menilik akun Instagram @lambegosip, diperlihatkan tangkapan layar berita yang menyebutkan jika hakim telah memutus perkara tersebut dengan hasil Rezky Aditya bukanlah ayah biologis Kekey.

Dijelaskan juga jika pihak Pengadilan Agama Tangerang mengonfirmasi jika kasus ini sudah selesai dan pihak yang mengajukan gugatan diminta untuk membayar biaya pokok perkara.

“Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu," kata Majelis Hakim.

Pro kontra pun mewarnai putusan pengadilan ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved