Berita Malang
Predator Seksual Anak Julianto Eka Putra Akhirnya Dijebloskan ke Penjara, Begini Penjelasan Kajari
Terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE) akhirnya menjalani penahanan.
TRIBUNMATARAMAN.com | MALANG - Terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE) akhirnya menjalani penahanan.
Jualinto Eka Putra juga pemilik sekolah SPI Batu tersebut, ditahan di Lapas Kelas I Malang pada Senin (11/7/2022) sore dan masuk ke dalam lapas sekitar pukul 16.48 WIB.
Kepala Kejari Batu, Agus Rujito yang mengantarkan langsung terdakwa masuk ke dalam lapas, langsung memberikan komentarnya terkait hal tersebut.
"Hari ini, kita menerima penetapan dari majelis hakim PN Malang yang mengadili perkara tersebut. Isinya, menetapkan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari. Jadi, kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Baca juga: Motivator Julianto Eka Putra Akhirnya Dijebloskan ke Penjara, Begini Tampangnya Saat Dibawa Petugas
Dirinya menjelaskan, surat penetapan penahanan dari majelis hakim tersebut keluar sekitar pukul 13.00 WIB.
"Setelah penetapan tersebut keluar, kami langsung berangkat ke Surabaya sekitar pukul 14.30 WIB untuk menjemput terdakwa di rumahnya. Alhamdulillah, terdakwa kooperatif," jelasnya.
Setelah itu, terdakwa Julianto diamankan dan menjalani prosedur kesehatan swab tes. Seteah dinyatakan sehat dan negatif, terdakwa pun dibawa ke Lapas Kelas I Malang untuk menjalani penahanan.
Sebagai informasi, dalam kegiatan penahanan tersebut, Kejari Batu meminta back up bantuan dari Polda Jatim, Polresta Malang Kota, dan Kejati Jatim.
Agus Rujito juga menambahkan, pihaknya telah meminta dan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan penahanan dari bulan April 2022.
Namun, ternyata penetapan penahanan tersebut tidak kunjung dikabulkan.
"Kemudian, kami ajukan lagi hari ini dan surat penetapan tersebut keluar dan kami pun melaksanakan penahanan tersebut," ungkapnya.
Disinggung terkait alasan majelis hakim baru mengeluarkan surat penetapan penahanan, dirinya pun hanya menjawab singkat.
"Itu kewenangan dari majelis hakim. Dan kami kurang tahu, terkait pertimbangan majelis hakim (baru mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap terdakwa)," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang dengan terdakwa JE penuh dengan kontroversi dan tanda tanya. Pasalnya, mulai dari sidang beragendakan pembacaan dakwaan hingga agenda pemeriksaan, terdakwa sama sekali tidak ditahan.
Rencananya, JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.