Pelecehan Seksual di SPI
Motivator Julianto Eka Putra Akhirnya Dijebloskan ke Penjara, Begini Tampangnya Saat Dibawa Petugas
Terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE) akhirnya menjalani penahanan.
TRIBUNMATARAMAN.com | MALANG - Terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE) akhirnya menjalani penahanan.
Terdakwa yang juga pemilik sekolah SPI Batu tersebut, ditahan di Lapas Kelas I Malang pada Senin (11/7/2022) sore.
Julianto datang ke Lapas Kelas I Malang menaiki mobil Toyota Innova warna hitam nopol AD 8869 MU.
Dengan pengawalan ketat dari petugas Kejari Batu, ia yang duduk di bagian kursi tengah langsung beranjak masuk ke dalam lapas sekitar pukul 16.48 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satupun pihak yang memberikan keterangan terkait penahanan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang dengan terdakwa JE penuh dengan kontroversi dan tanda tanya. Pasalnya, mulai dari sidang beragendakan pembacaan dakwaan hingga agenda pemeriksaan, terdakwa sama sekali tidak ditahan.
Rencananya, JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kronologi Kasus Julianto Eka Putra
Diketahui sebelumnya seoran wanita berani membuat suatu pengakuan.
Mereka mengaku telah dilecehkan oleh sosok Motivator JE yang disebut-sebut Julianto Eka Putra.
Bukan hanya mereka berdua tetapi diduga puluhan alumni SMA Sekolah Selamat Pagi Indonesia telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Motivator JE.
Insiden kekerasan seksual tersebut dialami para siswa saat mereka masih duduk di bangku sekolah.
Kasus tersebut terungkap tahun 2021, saat Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda Jatim pada Sabtu (29/5/2021).
Saat itu ada 3 korban yang berani buka suara.
Menurut Arist, kasus berawal saat pihaknya menerima aduan dari salah seorang korban.