Idul Adha 2022

Panduan Membuang Limbah Sisa Pemotongan Hewan Kurban Agar Tak Menimbulkan Penyakit

Inilah tata cara membuang limbah sisa pemotongan hewan kurban yang benar agar tidak mengundang penyakit .

Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/didik mashudi
Ilustrasi pemotongan hewan kurban 

Reporter: Sulvi Sofiana

TRIBUNMATARAMAN.com | SURABAYA - Penyebaran penyakit kuku dan mulut harus diperhatikan selama perayaan Idul Adha ini. Khususnya dalam proses penyembelihan hingga pembuangan limbah hewan kurban. 

Proses disinfeksi dan pembuangan harus diperhatikan agar lingkungan tidak tercemar patogen.

Selain itu limbah rumah tangga yang berhubungan dengan daging terutama plastik perlu dilakukan sterilisasi terlebih dahulu sebelum dibuang.

Limbah Harus Dikubur dan Didisinfektan

Drh Ratih Novita Praja M Si menyebutkan, untuk mencegah persebaran PMK melalui limbah, segala jenis limbah yang berkaitan dengan pemotongan harus dimusnahkan melalui proses penguburan sesuai dengan kesepakatan PDHI. Baik itu darah, daging tak layak konsumsi maupun kotoran visceral.

“Dilarang mengubur limbah tanpa diberikan desinfektan terlebih dahulu karena bagaimanapun kita harus meminimalisir persebaran virus PMK. Jadi desinfeksi dilakukan sebelum dan sesudah mengubur”, tuturnya.

Jenis Disinfeksi

Ratih menuturkan berbagai jenis infeksi dapat digunakan dalam melakukan sterilisasi. Beberapa diantaranya seperti Formaldehyde, Kalsium Chloride ataupun KMNO4. 

Terkait penggunaan kapur dapat dilakukan pencampuran dan pengenceran terlebih dahulu.

“Untuk penggunaan Kapur dapat ditambahkan Nacl untuk diencerkan 10

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved