Kasek Jadi Predator Anak

Geger Geden Dunia Pendidikan, Kasek Berubah Jadi Predator Anak Didiknya Sudah 6 Tahun

Kejadia di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat itu membuat miris orang tua. Khawatir anaknya menjadi korban predator sang kasek.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
ist
ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dunia pendidikan mengalami geger geden. Orang tua resah karena salah satu Kepala Sekolah (Kasek), MS di sebuah Madrasah Ibtidaiyah (MI) mengajak anak didiknya berhubungan sesama jenis.

Tak tanggung-tanggung, ruang yang dipakai untuk berbuat mesum dengan anak asuhnya, di ruangan kasek sendiri.

Hubungan sesama jenis (pria) kasek terungkap sudah berlangsung selama enam tahun dan baru terbongkar.

Dalam kasus asusila ini, bukannya anak didiknya yang disetubuhi.

Justru kasek ini yang membimbing anak didiknya untuk menyetubuhi dirinya.

Sebagai imbalan, kasek yang kini sudah dijebloskan ke tahanan memberikan sebuah ponsel dan sejumlah uang.

Ponsel yang diberikan itu untuk mempercepat hubungannya dengan kasek.

Kejadian yang berlangsung di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat itu membuat miris orang tua.

Karena khawatir anaknya ikut menjadi korban predator sang kasek.

Jumlah anak yang menjadi korban sudah ada dua orang dan masih dikembangkan penyidik.

Perbuatan biadab kasek yang kini sudah menjadi guru biasa terungkap setelah orang tua siswa curiga saat berangkat sekolah membawa ponsel.

Padahal orang tuanya sendiri tidak pernah membelikan ponsel.

Kasek MS yang menjadi predator anak didiknya saat diamankan polisi. Kebejatan MS ternyata sudah elama 6 tahun sejak menjabat Kasek madrasah ibtidaiyah di  Desa Barumbung, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).Tangkap layar kanal YouTube Tribun Sulbar Official)
Kasek MS yang menjadi predator anak didiknya saat diamankan polisi. Kebejatan MS ternyata sudah elama 6 tahun sejak menjabat Kasek madrasah ibtidaiyah di Desa Barumbung, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).Tangkap layar kanal YouTube Tribun Sulbar Official) ()

Akhirnya orang tua korban mendesak dari mana ponsel itu diperoleh. Orang tua korban saat itu khawatir jika ponsel yang dibawa itu hasil kejahatan.

Dari interogasi itu, korban mengakui jika ponsel yang dibawa itu pemberian kasek.

Sontak, orsng tua kaget. Awalnya orang tua korban menilai jika kasek baik karena memberikan hadiah pada anaknua.

Begitu korban mengaku jika imbalan ponsel itu diberikan setelah melayani nafsu birahi sang kasek.

Orang tua korban langsung ternganga. Bahkan membuatnya geregetan, karena anaknya disuruh berbuat tak senonoh.

Dari pengakuan sang anak, orang tua korban mencak-mencak dan melaporkannya ke ke Polres Polman.

Tak lama berselang, tersangka MS ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.

Penangkapan MS sendiri berlangsung, Kamis (7/7/2022) kemarin.

Kanit PPA Polres Polman, Ipda Muliono mengatakan, dalam pemeriksaan MS mengaku sudah beraksi selama 6 tahun lamanya.

MS pertama kali melecehkan korban saat dirinya diangkat menjadi kepala sekolah di sebuah madrasah ibtidaiyah di Desa Barumbung, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

MS menjabat mulai tahun 2016 hingga 2022. Saat ini, MS sudah tidak mejadi kepala sekolah.

Status MS sekarang sebagai guru biasa di sekolah tersebut.

"Kejadiannya sejak tahun 2016, korban masih duduk di bangku kelas empat sekolah dasar pelaku melakukan pelecehan di ruang kepala sekolah" ungkap Muliono.

Menurut Muliono, untuk memuluskan aksinya MS merayu korban dengan iming-iming diberi hadiah ponsel.

Selain sebagai modus, HP juga digunakan pelaku untuk menjalin komunikasi dengan korban sehingga bisa beraksi berulang kali.

Modus lain yang dipakai pelaku dengan memberikan uang Rp 25 ribu kepada korban.

"MS mengajak siswanya untuk melakukan pencabulan sodomi dengan iming-iming uang dan handphone."

"Jadi MS yang disodomi siswa tetapi atas perintahnya sendiri," sambung Muliono.

MS kini telah ditangkap dan langsung ditahan di Polres Polman.

Dia terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP tentang pencabulan sesama jenis.

Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Guru Ngaji di Tulungagung

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru ngaji terhadap santriwatinya di Kecamatan Boyolangu dihentikan.

Para pihak yang terlibat sepakat untuk berdamai lewat proses restorative justice (RJ).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih, mengatakan korban sudah mencabut laporannya.

"Sudah ada kesepakatan damai dari kedua pihak. Laporan dicabut sekitar dua minggu lalu," terang Christian, Kamis (30/12/2021).

Lanjut Christian, korban telah memaafkan terduga pelaku.

Salah satu alasannya karena perbuatannya belum mengarah ke persetubuhan.

Sementara NK (55), terduga pelaku mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Dia buat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Masalah dianggap sudah clear," ucap Christian.

Meski demikian NK akan tetap diawasi.

Jika dia mengulangi perbuatannya, maka diproses secara hukum.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa 9 saksi, terdiri dari korban, orang tua korban dan terlapor.

"Jadi kalau terbukti ada hal serupa terjadi lagi, langsung akan diproses hukum," tandas Christian.

Proses RJ dilakukan di Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Tulungagung.

Namun Koordinator ULT PSAI, Sunarto belum memberikan penjelasan detail terkait proses RJ ini.

Kasus di wilayah Kecamatan Boyolangu ini mencuat, setelah orang tua santriwati melaporkan NK.

Selain korban, sebut saja Bunga, ada sejumlah santriwati lain yang juga menjadi korban pelecehan NK.

Keterangan korban, NK melarang santriwatinya mengenakan celana, dan disarankan menggunakan rok.

Saat mengajar santriwati yang duduk di belakang meja mengaji atau dampar, tangannya menjulur lewat kolong meja.

Ia kerap memegang paha dan area vital santriwatinya.

Bahkan saat belajar salat, dalam posisi rukuk NK sengaja memegang pantat santriwatinya.

Ia juga menggesek-gesekan kemaluannya ke area vital anak didiknya.

NK beralasan perbuatannya itu hanya memberikan petunjuk posisi gerakan salat yang benar. (David Yohanes/Tribun Jakarta)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved