Regional
Karaoke Ayu Ting Ting Dipakai Ajang Pesta Miras Oplosan, Tiga Tamu Tewas, Manajemen Dipolisikan
Ketiga tamu yang tewas itu diduga kuat setelah menenggak minukan keras (miras) oplosan.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Polisi pun masih melakukan penyelidikan terkait penyebab korban meninggal lantaran miras oplosan.
"(Karena miras oplosan) masih proses penyelidikan," imbuhnya.
Ditetapkan Tersangka
Kembali dikutip dari Tribunnews, pemasok miras oplosan yang ditangkap,Jumat (1/7/2022) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (2/7/2022).
"Dari hasil gelar perkara, kita temukan fakta-fakta bahwa pelaku AM telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (2/7/2022).
Saat diinterogasi, AM mengaku bahwa dirinya adalah pemasok miras oplosan yang menyebabkan satu pengunjung dan dua orang pemandu lagu meninggal dunia.
AM menjual merek miras ternama dengan harga murah.
Hal ini membuat konsumen terbuai.
"Miras yang AM jual ini bermerek dan harganya cukup mahal."
"Sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat-sangat murah," jelas Malau.
Miras tersebut ditawarkan dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 300.000/botol.
"Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," jelas Malau.
Pihak kepolisian mengirim sampel minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik.
Hal ini guna mengetahui kadar miras dan membuktikan apakah miras tersebut merupakan miras oplosan.
Atas perbuatannya, AM dijerat pasal berlapis.
"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," terang Malau. (Tribun Jateng)