Rabu, 22 April 2026

Penangkapan Anak Kyai Cabul Jombang

Inilah Peran 5 Tersangka Simpatisan MSAT yang Diamankan, Satu Orang Ada yang Siram Air Panas Polisi

peran lima orang simpatisan ponpes yang berusaha menghalangi kepolisian menangkap MSAT (41) tersangka pencabulan santriwati di ponpes Jombang

Editor: faridmukarrom
tribunjatim/moh.romadoni
Para pendukung MSAT alias Bechi sebelum dipulangkan dari Mapolres Jombang. 

TRIBUNMATARAMAN.com | JOMBANG - Profil dan peran lima orang simpatisan ponpes yang berusaha menghalangi kepolisian menangkap MSAT (41) tersangka pencabulan santriwati di ponpes Jombang, terungkap. 

Kelima orang tersebut kini telah berstatus sebagai tersangka, dan mulai hari ini, Jumat (8/7/2022), dilakukan penahanan. 

1) Dede, bertindak sebagai sopir mobil panther milik ponpes sekaligus sopir pribadi MSAT

Dede bertindak mengemudikan mobil panther untuk menabrak petugas kepolisian yang melakukan pengejaran, pada Minggu (3/7/2022) kemarin. 

2) Berinisial WH. Warga Sidoarjo. Tersangka semoat menabrak barikade di pintu utama ponpes mengendarai motor

3) Berinisial MR (19), warga Ploso, Jombang. Pelaku penyiram Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, dengan menggunakan air atau kopi panas

4) Berinisial MN, warga Gunung Kidul, Wonosari. Bertindak menghalangi barikade petugas dengan kekerasan. Kemarin kami sempat dihalangi beberapa simpatisan di sana. 

5) Berinisial SA, warga Lamongan, bertindak memprovokasi massa untuk merusak barikade petugas dengan kekerasan. 

"Yang bisa diproses hukum adalah kelima orang tadi. Karena perannya jelas di situ. Dan saksi saksi menyatakan demikian," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Humas Mapolda Jatim, Jumat (8/7/2022). 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, dari kelima tersangka itu, dua orang diantaranya warga asli Jombang, sedangkan tiga orang sisanya tiga orang warga luar Kabupaten Jombang

Mereka melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No 19 tahun 2022. Berbunyi, barang siapa orang-orang yang menghalangi tersangka atau terdakwa dalam penyidikan, dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun.

"Jadi total ada 5 tersangka yang kami tetapkan. Dan kami laksanakan penahanan terhitung hari ini di Rutan Mapolres Jombang," ujarnya di Mapolres Jombang, Jumat (8/7/2022). 

Kemudian, empat orang tersangka, yang menghalangi penangkapan terhadap MSAT tersebut, merupakan bagian dari 323 orang yang diamankan oleh kepolisian, pada Kamis (7/7/2022). 

Sedangkan, sisanya, 318 orang yang diamankan itu, tidak terbukti terlibat sebagai aktor utama yang memprovokasi dan menginisiasi upaya perlawanan tersebut, sehingga oleh kepolisian, mereka akan dipulangkan ke rumahnya masing-masing. 

"Kita akan melaksanakan pemulangan secara bertahap. Kita akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Agar kita yakinkan saat dilaksanakan pemulangan, yang bersangkutan dalam keadaan sehat," pungkasnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved