Berita Viral

Viral Curhat Wanita Apes Kenak Tilang Gegera Sepeda Motor Dipakai Monitir Bengkel Tanpa Helm

seorang wanita yang dikirim surat konfirmasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau e-tilang lantaran motornya tertangkap kamera dibaw

Editor: faridmukarrom
istimewa
Viral curhaat wanita soal E Tilang, gegera dipakai petugas bengkel tanpa helm 

TRIBUNMATARAMAN.com - Viral di media sosial dengan kasus penilangan electronik yang menimpa sejumlah warga. 

Terbaru seorang wanita yang dikirim surat konfirmasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau e-tilang lantaran motornya tertangkap kamera dibawa tukang servis motor tanpa helm viral.

Kisah itu pertama kali diunggah oleh akun Tiktok @na_peace lalu dibagikan ulang oleh akun Instagram @informasimalangan pada Minggu (26/6/2022).

Dalam unggahan itu, pengunggah menunjukkan surat tilang yang dibungkus dengan amplop coklat.

Di amplop coklat itu terdapat kop surat dari Polres Lamongan, Jawa Timur.

"Pulang kerja dapat surat tilang, dari pos, dari pos. Ya ampum ada-ada aja," ucapnya dikutip TribunStyle.com, Senin, (27/6/2022).

Pengunggah mengatakan jika ia mendapat surat tilang padahal dia tidak merasa melanggar.

Viral curhaat wanita soal E Tilang
Viral curhaat wanita soal E Tilang, gegera dipakai petugas bengkel tanpa helm


Setelah dicek ternyata ia mendapat surat tilang ini gara-gara motornya dibawa petugas servis motor tanpa memakai helm.

"Nggak ngerasa ngelanggar lalu lintas gue.

Tapi kena apes gara-gara si abang AH**S nyoba sepeda motor nggak pakai helm.

Aduh ngadi-ngadi si abang ini, tersangka nggak pakai helm gue yang kena apes,"ucap wanita itu.

Dalam kertas itu juga disertai foto motor milik si wanita yang dibawa oleh petugas servis.

"Seorang wanita kena tilang, padahal yang ngelanggar tukang service motornya. Terus gimana ya kalau gini ?

Yg bayar yg punya motor atau tukang servicenya ?," tulis pengunggah.

Video ini pun mendapat banyak komentar dari netizen.

@didilarsono "Aturan yg gk masuk akal"

@lkesafa "klau kejadian kayak gini gmna? misal saja sepeda motor itu sudah dijual. dan pemilik barunya belum mengurus surat⊃2;nya. klo kyak gitu tuh. gmn coba."

@aden9991 "Lah ada surat tilang dateng ke rumah setelah mo bayar tilang d lihat cctvnya bkan kekuarga saya d foto.."

@irawandanang1993 "Sungguh tidak efektif"

Sistem tilang elektronik atau e-tilang sendiri sudah diterapkan di sejumlah wilayah Indonesia.

Pelanggar yang tertangkap kamera di jalan akan dikirim surat tilang ke rumah.

Denda tilang bisa dibayarkan lewat Bank BRI Virtual Account (BRIVA) yang ditujukan kepada rekening ELTE masing-masing Polda.

Jika tidak dibayar maka STNK terancam diblokir.

Saat membayar pajak, maka pajaknya akan ditambah dengan denda dari pelanggaran.

Namun sebelumnya diimbau untuk pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi apabila kendaraan terkait bukan lagi miliknya.

VIRAL Polisi Tilang Pengendara Motor di Area Dealer

Sebelumnya, jagat maya sedang dihebohkan dengan aksi polisi yang menilang sebuah pemotor di halaman sebuah dealer motor.

Dalam unggahan yang viral di media sosial, terdapat narasi bahwa si pemilik motor ditilang usai baru membeli motor.

Pria yang diduga pemilik motor pun melakukan protes.

Kemudian banyak warganet yang berkomentar.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Tiktok @fendimobile775.

Dalam video itu terlihat sebuah motor sport warna biru tanpa plat nomor.

Motor tersebut dipegangi oleh seorang anggota polantas.

Kemudian pria pemilik motor terdengar protes lantaran ditilang meski masih di dealer.

Pengendara ditilang di halaman dealer motor. (Instagram @undercover.id)
"Pak ini posisinya udah di dealer pak, bukan di jalan," ucap pemilik motor dikutip TribunStyle.com, Jumat, (24/6/2022).

Namun petugas itu berkilah.

"Mau di dealer mau di jalan, Anda pakai racing," ucap petugas polisi.

Petugas itu lalu menghubungi rekannya lewat HT untuk datang ke dealer tersebut.

Seorang wanita pun ikut teriak bahwa petugas tidak bisa menilang begitu saja.

"Nggak bisa dong pak," teriak si wanita.

""Baru beli motor ditilang," tulis akun fendimobile775 menyertai keterangan di video tersebut," tulis keterangan di video.

Namun usai video ini viral, akun pengunggah video ini pun hilang.

Akan tetapi video ini sudah dibagikan oleh akun media sosial lainnya.

Awalnya publik begitu heran dengan aksi polisi tersebut menjatuhkan sanksi tilang kepada si pemilik kendaraan.

Dalam video yang beredar nampak bahwa si pemilik video tak terima ditilang.

Akan tetapi kekinian, terungkap fakta baru mengenai viralnya video tersebut.

Peristiwa yang viral ini sendiri terjadi di Bandar Lampung.

Dari unggahan terbaru akun Instagram @undercover.id disebutkan bahwa peristiwa terjadi pada Kamis, 23 Juni 2022 pukul 09:00 WIB.

Dalam narasi disebut bahwa pemilik kendaraan sempat melajukan kendaraannya di Jalan Untung Suropati berboncengan dengan pasangannya.

Saat melintas di Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Kartini, petugas kepolisian mengejar si pemilik kendaraan.

Kemudian warganet yang mengetahui hal itu juga turut berkomentar.

"Padahal itu emang udah dikejar gegara gak pake plat nomer,si pengendaranya sengaja masuk dealer biar ngga ketangkep. yakali polisi nilang motor baru pake logika aja wahai warga net +62," ujar salah satu warganet.

"Dilihat dari ban sudah tidak baru lagi hmm," imbuh warganet lain.

"Apa mgkn melanggar dijalan, dikejar terus masuk dealer?" sambung yang lain.

"Motor ko gada Nopol nya. Kalo baru keluar dealer pasti ada tempat Nopolnya minimal di atas spakbor depan. Kynya kabur ke dealer deh ini," timpal warganet lainnya.

Polisi Pastikan Tak Akan Tilang Pengendara Pakai Sandal

Polrestabes Surabaya tanggapi soal kabar mengenai memakai sandal jepit ditilang adalah hoax.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra memastikan,kabar itu adalah hoax yang dibuat untuk membuat masyarakat resah.

Ia juga memastikan, di Surabaya tidak ada penindakan tilang semacam itu.

"Kami melaksanakan tugas berdasarkan perintah undang-undang. Nah,undang-undangnya kan sama pakai UU Lalu Lintas tahun 2009. Jadi tidak ada disebutkan dalam aturan itu kalau pakai sandal jepit bakal ditilang karena termasuk jenis pelanggaran," sebut Teddy, Kamis (16/6/2022).

Menurutnya, kabar tersebut bermula saat imbauan Kakorlantas Polri mengenai vatalitas daat terjadinya kecelakan di jalan.

"Itu kan imbauan pak Kakorlantas tapi dipelintir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi pak Kakorlantas bilang, untuk menghindari vatalitas saat terjadi kecelakaan, para pengendara roda dua diimbau memakai sepatu, celana panjang yang tebal, jaket dan sarung tangan," sebutnya.

Terkait surat tilang yang beredar dan menjadi mula kabar hoax ini bergulir, Teddy mengatakan jika surat tilang itu dikeluarkan oleh Polres Demak, Polda Jawa Tengah.

"Jadi dari data nomor regiater tilang yang dibuat foto oleh beberapa berira, itu surat tilang dari Polres Demak. Jenis pelanggarannya, pengendara tidak memiliki SIM, bukan karena pakai sandal jepit," tandasnya.

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved