Pengadilan Tipikor
Hakim Itong yang di OTT KPK Jalani Sidang di Tipikor, Pengadilan Kabulkan Permintaan Sidang Offline
tertangkap pertama oleh petugas KPK Hendro Kasiono, pihak perusahaan setelah menyerahkan uang Rp 140 juta ke Hamdan terkait kasus PT SoyuGiri Primedi
"Terhadap splitsing itu kami tegas menolak, karena seharusnya didakwaan itu secara bersama-sama atau turut serta. Intinya harus ada satu perkara karena itu sudah ada dalam yurisprudensinya," imbuhnya.
Dalam sidang sebelumnya, Itong didakwa pasal 12 huruf c tentang UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke satu.
Jaksa KPK juga menjerat Itong dengan pasal gratifikasi. Hakim Itong dikenai dakwaan kombinasi.
“Dakwaan pertama terkait suap dalam sidang perkara PT Soyu Giri Primedika dan permohonan waris Made Sri Manggalawati. Untuk dakwaan pertama ini nilai (suap)-nya sekira Rp 450 juta,” kata Wawan Yunarwanto, jaksa KPK.
Sedangkan dakwaan kedua, sambungnya, terkait perkara gratifikasi. Nilainya sekira Rp 950 juta, juga terkait perkara yang ditangani terdakwa.
Dalam kasusnya itu, hakim Itong selalu bersama Mohammad Hamdan, panitera pengganti di PN Surabaya.
Uang suap dan uang gratifikasi diterima Hamdan kemudian diserahkan ke Itong. Hamdan juga jadi panitera dalam perkara yang disidangkan oleh Itong.
“Yang tertangkap pertama oleh petugas KPK adalah Hendro Kasiono, pihak perusahaan setelah menyerahkan uang Rp 140 juta kepada Hamdan terkait perkara PT Soyu Giri Primedika.
Kemudian penangkapan terhadap Hamdan, dan selanjutnya terdakwa Itong,” ungkap Wawan.
Dalam proses penyidikan, perkara itu berkembang. Awalnya hanya suap, kemudian ke perkara lain yang diduga telah dilakukan Itong dan Hamdan. Termasuk gratifikasi yang mereka terima dalam penanganan perkara.(M Taufik)