Pengadilan Tipikor
Hakim Itong yang di OTT KPK Jalani Sidang di Tipikor, Pengadilan Kabulkan Permintaan Sidang Offline
tertangkap pertama oleh petugas KPK Hendro Kasiono, pihak perusahaan setelah menyerahkan uang Rp 140 juta ke Hamdan terkait kasus PT SoyuGiri Primedi
TRIBUNMATARAMAN.CO. I SIDOARJO - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengabulkan permintaan terdakwa Itong Usnaini Hidayat, hakim nonaktif PN Surabaya yang terjerat OTT KPK, untuk menjalani sidang secara offline.
Pengabulan permintaan itu disampaikan Hakim Tongani, Ketua majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/6/2022).
Sidang kali ini agendanya pembacaan eksepsi dari terdakwa setelah sebelumnya sidang pembacaan dakwaan.
Sidang Offline digelar dengan beberapa catatan.
“Permintaan sidang Offline dikabulkan, tapi dengan beberapa catatan. Di antaranya, sidang digelar secara terbatas,” kata hakim Tongani.
Sidang offline akan dilakukan saat agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Artinya, terdakwa atau para saksi akan datang langsung ke ruang sidang dalam pemeriksaan kasus ini.
Sebelumnya, Itong dan kuasa hukumnya meminta majelis menggelar sidang secara offline.
Karena sidang online dianggap tidak efektif lantaran sinyal sering putus dan suaranya sudah kerap tidak terdengar.
Sementara dalam sidang lanjutan kali ini, dalam eksepsinya, terdakwa meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
"Kesimpulan dari eksepsi kami adalah kami meminta dakwaan harus dibatalkan dan majelis hakim bisa memerintahkan JPU untuk mengeluarkan Itong Isnaeni dari penjara," ujar Mulyadi, kuasa hukum Itong.
Menurut dia, kliennya diseret ke meja hijau dalam dugaan suap tersebut hanya didasarkan pada keterangan Panitera Pengganti (PP), Hamdan.
Mulyadi menyebut, dalam hal ini dakwaan dari JPU tidak berdasar dan terukur. Sehingga dia merasa bahwa dakwaan itu patut dibatalkan.
Selain itu, Mulyadi juga menolak pemecahan perkara atau splitsing.
Ia menilai jika kliennya didakwa bersama-sama dan bukan perseorangan.