Berita Mojokerto

Geger Kasus Pelecehan Oknum Ustadz ke Santri di Mojokerto, Pelaku Berdalih Kenalkan Hukum Fiqih

Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan seorang guru mengaji berinisial Rd di Mojokerto semakin mencuat

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Ilustrasi artikel Geger Kasus Pelecehan Oknum Ustadz ke Santri di Mojokerto, Pelaku Berdalih Kenalkan Hukum Fiqih 


"Sudah kami terima SPDP 10 Juni kemarin," pungkasnya.


Seperti yang diketahui, sejumlah anak laki-laki dibawah umur menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru mengaji di Kabupaten Mojokerto.


Orang tua korban melaporkan tindakan asusila tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto, nomor TBL/B/156/V/2022/SPKT/Polres Mojokerto, pada 28 Mei 2022 lalu.


Korban mengalami pelecehan seksual yang dilakukan terduga pelaku saat jam istirahat siang hari. Modusnya, terduga pelaku mengajak korban ke ruangan sekertariat TPQ dan meminta melepaskan sarung dan celana dalam.


Selain itu, terduga pelaku berdalih ke korban lain dengan mengajarkan ilmu tentang hukum Islam Fiqih tentang akil baliq (Pubertas).

Bahkan terduga melakukan  masturbasi terhadap korban dengan alasan akan diajari cara bersuci.
 
Korban pelecehan seksual kini dalam perlindungan Tim Khusus  Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto. (don/ Mohammad Romadoni).

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved