Berita Tulungagung
Suami di Tulungagung Ini Jadi Tersangka Kematian Istrinya, Bermula Dari Pertengkaran Masalah Ekonomi
Polisi menetapkan Warsito, pria di Tulungagung, sebagai tersangka penganiayaan terhadap istri yang menyebabkan meninggal dunia.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Namun ia berubah sikap, dan meminta istrinya segera dimakamkan.
Kasus ini terungkap berkat kejelian personel Inafis Satreskrim Polres Tulungagung yang memeriksa tubuh korban.
Saat itu ditemukan tanda-tanda kekerasan yang tidak wajar.
Jenazah Sri Utami kemudian menjalani autopsi untuk memastikan penyebab kematiannya.
"Hasilnya memang dipastikan, korban meninggal secara tidak wajar. Sehingga kami melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebabnya," papar Handono.
Hasil autopsi menunjukkan, korban meninggal dunia karena cekikan.
Diduga saat korban jatuh ke tangga, nafasnya sudah berhenti dan paru-parunya menutup karena cekikan.
Polisi menemukan kulit Warsito di kuku korban, bukti telah terjadi perkelahian.
Ujung kuku korban pun dipotong sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat Warsito dengan pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-undang Penghapusan KDRT, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta. (David Yohanes)