Berita Tulungagung

Pengakuan Tersangka Pembunuh Istri di Tulungagung: Marah Saat Istri Bilang Mau Ganti Suami

Pria di Tulungagung yang jadi tersangka pembunuhan istri mengaku marah saat menganiaya istrinya. Dia marah karena ucapan si istri.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Tersangka Warsito saat dibawa penyidik Polres Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan Warsito (50) sebagai tersangka.

Warga Desa Besole, Kecamatan Besuki ini diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian istrinya, Sri Utami (43).

Dalam pengakuannya kepada polisi, Warsito mengaku marah dengan sikap istrinya.

Sebab Sri Utami yang bekerja sebagai pekerja migran di Hongkong ini merasa kerap merendahkannya.

Baca juga: Suami di Tulungagung Ini Jadi Tersangka Kematian Istrinya, Bermula Dari Pertengkaran Masalah Ekonomi

Bahkan ibu dua anak ini menyebut rumah tangganya dengan Warsito pincang.

"Dia bilang, saya yang pincang karena ekonominya begitu saja. Sementara dia merasa lari kencang, karena bekerja di luar negeri," ujar Warsito.

Sri Utami bahkan membandingkan dengan para tetangga yang sudah punya mobil.

Puncaknya Sri Utami meledek Warsito, akan mencari penggantinya jika ekonominya masih lambat seperti sebelumnya.

Perkataan itu membuat Warsito marah dan menyebabkan keduanya kontak fisik.

"Dia bilang, kalau begini terus lebih baik cari pengganti saya. Itu yang membuat saya marah," ungkapnya.

Perkelahian itu terjadi di lantai dua rumah mereka, di Desa Besole, Kecamatan Besuki.

Awalnya mereka terlibat aksi saling cakar, hingga membuat  dagu Warsito terluka.

Demikian juga pada bagian leher dan dada ada bekas goresan kuku Sri Utami.

Demikian juga cakaran Warsito melukai bagian depan tubuh istrinya itu.

Warsito lalu mencekik istrinya itu hingga lemas, lalu terjatuh ke arah tangga.

Saat jatuh itu, mata kanan korban membentur bulatan besi yang ada di pagar pembatas tangga.

"Begitu tergeletak, kakinya masih gerak-gerak. Tapi saat saya periksa, nadinya sudah tidak ada dan nafasnya juga berhenti," sambung Warsito.

Warsito mengaku  tidak menyangka perbuatannya menyebabkan Sri Utami meninggal dunia.

Dia mengaku khawatir jika perbuatannya ini diketahui kedua anaknya.

Karena itu dia berusaha membuat alibi dengan mencari keberadaan istrinya ke kerabat dan para tetangga.

Ia lalu balik ke rumah dan pura-pura menemukan istrinya terluka parah, karena terjatuh dari lantai 2.

"Saya menyesal," ucap Warsito, saat ditanya polisi.

Kini Warsito ditahan di Mapolres Tulungagung, untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat Warsito dengan pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-undang Penghapusan KDRT, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved