Berita Tulungagung
Pengakuan Tersangka Pembunuh Istri di Tulungagung: Marah Saat Istri Bilang Mau Ganti Suami
Pria di Tulungagung yang jadi tersangka pembunuhan istri mengaku marah saat menganiaya istrinya. Dia marah karena ucapan si istri.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Saat jatuh itu, mata kanan korban membentur bulatan besi yang ada di pagar pembatas tangga.
"Begitu tergeletak, kakinya masih gerak-gerak. Tapi saat saya periksa, nadinya sudah tidak ada dan nafasnya juga berhenti," sambung Warsito.
Warsito mengaku tidak menyangka perbuatannya menyebabkan Sri Utami meninggal dunia.
Dia mengaku khawatir jika perbuatannya ini diketahui kedua anaknya.
Karena itu dia berusaha membuat alibi dengan mencari keberadaan istrinya ke kerabat dan para tetangga.
Ia lalu balik ke rumah dan pura-pura menemukan istrinya terluka parah, karena terjatuh dari lantai 2.
"Saya menyesal," ucap Warsito, saat ditanya polisi.
Kini Warsito ditahan di Mapolres Tulungagung, untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat Warsito dengan pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-undang Penghapusan KDRT, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.