Vaksinasi PMK

131 Ekor Sapi di Kota Madiun Akan Disuntik Vaksin PMK, Ada Syarat-syaratnya

Sebanyak 131 ekor sapi di tiga kecamatan di Kota Madiun akan mendapatkan suntikan vaksinasi PMK. Berikut syarat-syarat sapi yang layak divaksin

Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
ilustrasi - Petugas menyuntikkan vaksin PMK pada sapi milik peternak di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (27/6/2022). 

Reporter: Sofyan Arif Candra

TRIBUNMATARAMAN.com | MADIUN - Demi menekan penularan virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun memberikan vaksinasi PMK untuk hewan ternak, terutama sapi, di Kota Madiun, Senin (27/6/2022).

Sub Koordinator Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Madiun, drh. Margaretha Dian mengatakan pelaksanaan vaskinasi PMK ini digelar serentak di tiga kecamatan di Kota Madiun dengan sasaran 131 ekor sapi.

"Populasi sapi kita 174 ekor, tapi yang bisa divaksin ada 131 ekor," kata Margaretha, Senin (27/6/2022).

Dia menjelaskan, sapi yang dapat divaksin hanyalah sapi yang benar-benar sehat dan tidak sedang sakit atau terpapar PMK.

"Kalau ada yang sudah sembuh ya tidak usah divaksin karena sudah punya imun dari PMK," lanjutnya.

Dalam setiap vaksinasi, sapi akan menerima 2 mililiter vaksin PMK. Vaksinasi ini akan dilaksanakan sebanyak tiga kali. 

Setelah menerima vaskin dosis pertama, sapi akan menerima vaksin tahap kedua empat pekan atau satu bulan lagi.

"Setelah itu sapi masih harus booster yang akan diberikan 6 bulan kemudian," jelasnya.

Menurut Margaretha, per 26 Juni terdapat 39 ekor sapi di Kota Madiun yang terpapar PMK. 

Sepuluh ekor sapi di antaranya sudah sembuh. Sedangkan sisanya masih dalam tahap pengobatan suportif dari tim DKPP.

"Tidak ada yang sampai mati, kita terus lakukan pengobatan dan secara rutin kita kontrol sampai sembuh," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved