Berita Surabaya
Raut Wajah Hendak Menangis, Ibu Ini Akhirnya Jadi Tersangka Usai Banting Bayinya Sampai Tewas
olisi akhirnya menetapkan tersangka kasus bayi tewas membusuk di dalam rumah Wonocolo Surabaya.
Mengenai status pernikahan tersangka. Kompol Roycke mengungkapkan, tersangka telah menikah dengan suaminya berinisial RI, sejak lima tahun lalu.
Selama itu, pasutri itu telah dikaruniai dua anak. Namun, status pernikahan diantara pasutri tersebut bersifat siri.
Saat disinggung, mengenai dugaan keterlibatan sosok suami dalam kekerasan yang dilakukan tersangka.
Kompol Roycke menegaskan, perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, tidak diketahui oleh sang suami.
"Belum ditemukan jika suami memiliki kontribusi. Suaminya tidak tahu," ungkapnya.
Akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan hingga menyebabkan korban tewas.
Tersangka bakal dikenai Pasal 80 Ayat 3 UU RI No, 35 tahun 2002 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat 3 dan 4, UU RI 23 tahun 2001 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman kurungan penjara 20 tahun paling lama, dan atau pidana penjara 15 tahun," pungkasnya.