Berita Viral
Sosok Predator Seksual Anak Viral di Gresik, Diketahui Hendak Melamar Jadi Guru Agama di Sidayu
Sosok predator seksual Buchori (39) diketahui hendak mendaftarkan diri sebagai pengajar guru agama di Sidayu.
Laporan Wartawan Tribun Mataraman Network Willy Abraham
TRIBUNMATARAMAN.com | GRESIK - Sosok predator seksual Buchori (39) diketahui hendak mendaftarkan diri sebagai pengajar guru agama di Sidayu.
Diketahui Buchori (39) warga Kenjeran, Kota Surabaya tidak pantas ditiru. Dia datang ke Gresik hendak melamar pekerjaan. Sebagai seorang guru di salah satu lembaga pendidikan di Sidayu, Gresik.
Buchori awalnya membeli bensin eceran di toko kelontong Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu ternyata tidak kuat menahan nafsu. Anak kecil berusia 12 tahun dilakukan pelecehan seksual di dalam toko kelontong. Pemilik toko awalnya tidak tahu. Belum puas sampai disitu.
Pria yang menyandang status duda sejak tahun 2018 itu duduk di teras toko kelontong. Sambil minum air mineral kemasan, dia melihat seorang anak kecil berusia lima tahun digandeng ibunya ke toko tersebut.
Nafsu birahinya kembali memuncak.
Korban ditarik tangannya untuk duduk disampingnya.
Buchori berkali-kali melihat arah toko.
Dirasa aman, dia langsumg mencium korban yang masih anak-anak mengenakan kerudung coklat berkali-kali.
Nafsunya sudah terlampiaskan, Buchori langsung meninggalkan toko kelontong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun.
Kedatangan Buchori ke Sidayu, Gresik untuk mendaftar sebagai guru di salah satu lembaga pendidikan agama di Sidayu.
"Masih kami dalami," kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Jumat (24/6/2022).
Tersangka diamankan Satreskrim Polres Gresik pada Kamis malam sekitar pukul 00.00 menjelang Jumat dinihari. Kurang dari 24 jam setelah video pelecehan seksual berdurasi 1 menit 58 detik viral di media sosial.
Tersangka diamankan di daerah Kenjeran, Kota Surabaya. Mengenakan baju warna merah, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Gresik.
Tersangka dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun minimal maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya. (wil)