Berita Viral

Fakta Baru Video Viral Polisi Diduga Tilang di Depan Dealer, Begini Penjelasan Polri

Terungkap fakta baru soal video viral memperlihatkan pengendara motor ditilang di depan dealer.

Editor: faridmukarrom
Istimewa
Viral polisi tilang motor keluar dari dealer 

TRIBUNMATARAMAN.com - Terungkap fakta baru soal video viral memperlihatkan pengendara motor ditilang di depan dealer.

Diketahui ramai di media sosial jika seorang pria kedapatan ditilang depan dealer.

Video itu kemudian diunggah oleh akun Tiktok @fendimobile775 pada Kamis (23/6/2022).

Namun usai viral, akun pengunggah pun menghilang.

Dalam video yang beredar terlihat sebuah motor sport biru yang ditilang oleh petugas lantas di depan dealer.

Pemilik motor yang berboncengan dengan teman wanitanya itu sempat berdebat dengan petugas.

"Pak ini posisinya udah di dealer pak, bukan di jalan," ucap pemilik motor.

Viral polisi tilang motor keluar dari dealer
Viral polisi tilang motor keluar dari dealer (Istimewa)

Namun petugas itu berkilah.

"Mau di dealer mau di jalan, Anda pakai racing," ucap petugas polisi.

Pengunggah menuliskan jika motornya baru beli dan langsung ditilang polisi.

 "Baru beli motor ditilang"tulisnya.

Namun ternyata setelah ditelusuri, pemotor itu tidak ditilang di area dealer.

Melainkan pemotor itu masuk ke dealer dan dihentikan petugas karena menggunakan knalpot brong dan tidak memakai spion.

Kejadian ini sendiri terjadi di wilayah Bandar Lampung, tepatnya di sebuah dealer motor Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bandar Lampung.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung melalui Kanit Patroli Ipda Tajudin, Ipda Tajudin mengatakan jika pemotor itu tidak kooperatif.

Saat petugas menjelaskan kesalahnnya, pemotor itu merekam kejadian dan mengunggah di media sosial dengan durasi terpotong.

Sedangkan dalam video dari pihak polisi dengan versi lebih panjang, terlihat motor itu tetap dibawa petugas ke kantor polisi.

"Ijin komandan telah terjadi perdebatan singkat antara pengendara motor dengan pihak kepolisian dari kami menyatakan motor menggunakan knalpot brong atau tidak standar. Atau dari dealernya sudah diganti," ucap petugas.

Selain knalpot tidak standar, motor itu juga tak memakai spion dan juga nopol.

Pihak Polrestas Bandar Lampung pun merasa dirugikan akibat video ini.

Terlebih masyarakat hanya melihat di medsos dan tidak tahu kejadian pastinya.

Kini motor tersebut sudah dibawa ke kantor polisi.

Sedangkan pemilik motor sudah dipanggil ke Propam Polresta Bandar Lampung untuk memberikan klarifikasi.

Polisi Lakukan Tilang Pengendara Motor Tak Pakai Helm di Sawah

Viral di media sosial foto memperlihatkan pengendara motor di sawah kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena tidak memakai helm. 

Foto itu diketahui di upload, dalam akun instagram @romansasopirtruck.

Foto itu kemudian mengundang banyak reaksi dari netizen.

Bahkan tak sedikit dari mereka yang bertanya-tanya, mengapa penindakan tilang tersebut sampai dilakukan di jalan area persawahan.

“Yg pertama itu di jalan perkampungan kayaknya. Masih kena tilang juga?” ucap salah satu warganet.

“Cctvne sampek tekan sawah,” tulis komentar warganet lainnya.

Bukti foto tilang elekteronik warga di area persawahan
Bukti foto tilang elekteronik warga di area persawahan (Istimewa)


Adapun foto yang diunggah merupakan lembaran surat tilang elektronik yang di dalamnya terdapat foto pengendara motor tertangkap kamera ETLE disertai keterangan tidak menggunakan helm.

Tertulis nama Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana yang menandatangani surat tilang elektronik tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Heldan mengatakan, penilangan pengendara motor yang tidak menggunakan helm itu bertempat di sekitar wilayah Kota Sukoharjo, Jawa Tengah.

 Penindakan dilakukan menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera ponsel (handphone/HP), yang disebut ETLE mobile.

 “Penindakan pakai ETLE mobile. HP ETLE mobile yang terkoneksi dengan ETLE nasional,” ujar Heldan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Dalam surat tilang tersebut, pengendara motor dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

“Bunyi Pasal 106 ayat 8 adalah setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,” kata Heldan. 

Kemudian, lanjut Heldan, pada Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

“Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai yan pasal yang berlaku,” kata dia.

Aturan itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga di penjara. Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng

 

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved