Berita Blitar

Berawal dari Percakapan WA Aksi Bejat Satpam Sekolah ke Siswi SMP Terbongkar, Begini Kronologinya

Seorang satpam salah satu SMP di Ponggok, Kabupaten Blitar harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota, karena cabuli siswi di tempatnya bekerja

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Ilustrasi artikel Berawal dari Percakapan WA Aksi Bejat Satpam Sekolah ke Siswi SMP Terbongkar, Begini Kronologinya 

TRIBUNMATARAMAN.com - Berawal periksa isi handphone aksi bejat Satpam SMP yang cabuli seorang siswi di Blitar akhirnya terbongkar.

Ya, PS (36) satpam salah satu SMP di Ponggok, Kabupaten Blitar harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.

Bapak dua anak asal Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, itu telah menyetubuhi siswi kelas 3 SMP yang bersekolah tempatnya bekerja.

Aksi bejat pelaku diketahui usai tak sengaja tante korban melihat isi percakapan WhatsApp (WA) antara pelaku dan korban.

Diketahui korban tinggal bersama tantenya karena kedua orangtuanya berpisah.

Sehingga dari sanalah, Tante korban melihat isi WA pelaku.

Diakui Tante korban, jika pada tanggal 31 Mei 2022, keponakannya tak pulang ke rumahnnya.

Namun siapa sangka, pada tanggal itu, ternyata pelaku dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah hotel di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Atas dasar itu Tante korban melaporkan kejadian ini ke ibunya hingga membawa kasus ini ke kepolisian.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan jika hubungan korban dan pelaku cukup akrab,

"Pelaku merupakan satpam di tempat sekolah korban," katanya Jumat (24/6/2022).

Argo mengatakan korban akhirnya mengakui telah berbuat asusila dengan pelaku setelah didesak oleh ibu dan keluarganya.

"Keluarganya mencari tahu dan ternyata korban bersama pelaku. Setelah didesak korban mengaku sudah berbuat asusila dengan pelaku di hotel. Lalu, keluarga melapor ke Polres Blitar Kota," ujar Argo.

Argo menjelaskan, pelaku dan korban saling kenal karena sering bertemu di sekolah. Korban juga sering nongkrong di pos satpam sekolah tempat pelaku bekerja.

"Korban sering curhat dengan pelaku. Hal itu dimanfaatkan pelaku untuk membujuk rayu korban berbuat asusila. Setelah berbuat asusila, pelaku memberikan uang Rp 300.000 kepada korban," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved