Berita Viral

Viral Pengendara Motor Tak Pakai Helm di Sawah Bisa Ditilang, Kok Bisa? Begini Penjelasan Polisi

Viral di medsos foto memperlihatkan pengendara motor di sawah kena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tak pakai helm

Editor: faridmukarrom
Istimewa
Bukti foto tilang elekteronik warga di area persawahan 

TRIBUNMATARAMAN.com - Viral di media sosial foto memperlihatkan pengendara motor di sawah kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena tidak memakai helm. 

Foto itu diketahui di upload, dalam akun instagram @romansasopirtruck.

Foto itu kemudian mengundang banyak reaksi dari netizen.

Bahkan tak sedikit dari mereka yang bertanya-tanya, mengapa penindakan tilang tersebut sampai dilakukan di jalan area persawahan.

“Yg pertama itu di jalan perkampungan kayaknya. Masih kena tilang juga?” ucap salah satu warganet.

“Cctvne sampek tekan sawah,” tulis komentar warganet lainnya.

Bukti foto tilang elekteronik warga di area persawahan
Bukti foto tilang elekteronik warga di area persawahan (Istimewa)

Adapun foto yang diunggah merupakan lembaran surat tilang elektronik yang di dalamnya terdapat foto pengendara motor tertangkap kamera ETLE disertai keterangan tidak menggunakan helm.

Tertulis nama Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana yang menandatangani surat tilang elektronik tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Heldan mengatakan, penilangan pengendara motor yang tidak menggunakan helm itu bertempat di sekitar wilayah Kota Sukoharjo, Jawa Tengah.

 Penindakan dilakukan menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera ponsel (handphone/HP), yang disebut ETLE mobile.

 “Penindakan pakai ETLE mobile. HP ETLE mobile yang terkoneksi dengan ETLE nasional,” ujar Heldan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Dalam surat tilang tersebut, pengendara motor dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

“Bunyi Pasal 106 ayat 8 adalah setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,” kata Heldan. 

Kemudian, lanjut Heldan, pada Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

“Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai yan pasal yang berlaku,” kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved