Berita Mojokerto
Pelajar di Mojokerto Nyaris Ditembak Keburu Menyerah Setelah Terlibat Kejahatan di Dlanggu
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam, mengatakan kedua tersangka menjambret barang milik pengendara motor di Jalan Raya Dlanggu, Mojokerto.
Editor:
Anas Miftakhudin
Istimewa
Kolase Tersangka MRFZ, pelajar berusia 14 tahun yang terlibat kejahatan setelah ditangkap Tim Resmob Polres Mojokerto berikut motor yang dipakai beraksi.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni dua Handphone, uang tunai Rp 950.000, kartu ATM (BRI/BCA), kartu kesehatan, lembar surat pembelian emas, kartu pelajar. Barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna ungu tanpa Nopol dan dua Handphone Vivo.
Kedua pelaku dijerat 365 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian biasa.
"Pengakuan pelaku nekat jambret karena terdesak ekonomi," pungkasnya. (Mohammad Romadoni).