Berita Viral
Modus Curhat Duda Perkosa Temannya di Kamar, Berawal Korban Kenakan Baju Seksi Hendak Jemur Pakaian
Seorang wanita berusia 26 tahun harus merasakan trauma mendalam akibat aksi bejat duda di Bojonegoro Jawa Timur.
"Pelaku terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 300.000.000," ujarnya.
Suami Grebek Istri Sedang Mantab-mantab di Gresik
Seorang pria menggrebek istrinya yang berselingkuh dengan seorang pria di rumah kontrakan short time.
Peristiwa ini terjadi di desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jumat (3/6/2022)
Pria tersebut berinisial SP.
Saat mendapati perselingkuhan itu, SP tak bisa menahan diri. Apalagi ini kali kedua SP memergoki istrinya yang berusia 56 tahun itu dengan pria lain
Di kali kedua ini, SP kedapatan bersama pemuda 24 tahun berinisial SC yang tak lain adalah teman kerjanya. Pria itu adaah warga Tuban yang telah beristri.
Saat digrebek, mereka berduaan di sebuah rumah kontrakan yang disewa selama tiga jam. Tarif sewa rumah itu hanya Rp 100 ribu.
Setelah digrebek, pasangan mesum itu langsung dibawa ke Balai Desa Peganden, Manyar.
Warga pun geram dengan adanya praktik prostitusi tersebut. Kepala Desa Peganden, Mustain memastikan keduanya merupakan warga luar Peganden.
"Sudah saya laporkan ke polsek Manyar," kata Mustain, Sabtu (4/6/2022).
Rumah yang menjadi tempat prostitusi itu dalam waktu dekat akan ditutup sementara oleh pihak desa.
Diketahui, pemilik rumah itu merupakan warga dari luar kota.
Rumah itu disewakan dengan durasi harian, bahkan per jam.
"Senin besok saya pasang plang di rumah itu. Biar pemiliknya datang ke Balai Desa," tegas Mustain.
Kapolsek Manyar, AKP Windu Priyo Prayitno membenarkan adanya laporan dugaan perzinahan tersebut. Pasangan selingkuh tersebut sama-sama sudah berkeluarga.
"Baik perempuan dan laki-lakinya sudah kami panggil," ujarnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com