Berita Kediri

Sikapi Dugaan Pungli di Kawasan Wisata Bendungan Gerak Waru Turi, DPRD Kediri Gelar RDP

DPRD Kabupaten Kediri merespon keluhan warga terkait tiket masuk Bendungan Gerak Waru Turi yang dipatok oleh Perum Jasa Tirta 1.

Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/luthfi husnika
DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan lembaga swadaya masyarakat Indonesia Justice Society (IJS) dengan pengelola Bendung Gerak Waru Turi, Perum Jasa Tirta 1, di Gedung DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (21/6/2022).  rapa 

Reporter: Luthfi Husnika

TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan lembaga swadaya masyarakat Indonesia Justice Society (IJS) dengan pengelola Bendungan Gerak Waru Turi, Perum Jasa Tirta 1, di Gedung DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (21/6/2022). 

Hal ini terkait tarif tiket masuk Bendung Gerak Waru Turi yang dirasa memberatkan masyarakat yang melintas. 

Agung Setiawan, Ketua DPC IJS Kediri Raya mengaku sengaja memasukkan laporan di DPRD untuk mendapatkan kepastian, sebab pihaknya mendapat keluhan dari masyarakat yang melintas bendungan dengan dikenakan tarif yang memberatkan menjadi Rp 6 ribu dengan tanpa dasar. Padahal sebelumnya hanya Rp 2 ribu atau bahkan gratis. 

"Kami sampaikan terkait masyarakat di sekitar bendungan, khususnya para pekerja pabrik yang setiap hari melintas, merasa keberatan dengan retribusi sekarang yakni tiket sekali lintas Rp 6 ribu," katanya.

Tujuan kedatangan dan pertemuan ini kata Agung, diharapkan regulasi tiket yang melintas bagi masyarakat di bendung bisa turun. Dengan asumsi peningkatan jumlah wisatawan baik area lokal maupun luar. 

"Semoga hasil pertemuan hari ini dapat ditindaklanjuti oleh Jasa Tirta pusat selaku pemegang kendali kebijakan, dengan harapan kalau tiket murah pengunjung juga akan banyak, tidak peduli warga sekitar atau bahkan luar Kediri," ungkapnya. 

Menanggapi hal tersebut, Manajer Unit Bisnis Perum Jasa Tirta 1, Bayu Pramadya Kurniawan Sakti, menjelaskan tiket yang dikenakan pada orang yang melintas adalah tiket masuk wisata. 

Wisata adalah fungsi lain bendungan sebagai optimalisasi aset negara serta memaksimalkan pemberdayaan kepentingan UMKM warga sekitar, selain fungsi pertama bendung gerak dibangun yaitu untuk Pengaturan Sumber Daya Air.

Tujuan utama pemberlakuan tiket wisata tersebut pada jam operasional layanan yaitu pukul 08.00 - 16.00 WIB adalah memutus anggapan pungutan liar di dalam perusahaan milik negara ini.

Selama ini pelintas memberi uang seikhlasnya sebagai ganti menyeberang melalui perahu ataupun beberapa pelintas membayar dikonversi menjadi satu tiket. Terus terang, pengelola kesulitan mengendalikan kebiasaan tersebut.

"Ini sebetulnya bukan jembatan. Dari awal fungsinya untuk bendung gerak untuk menyediakan suplai air pertanian. Kemudian digunakan masyarakat sekitar untuk melintas lalu masyarakat memberikan uang terimakasih secara sukarela kepada petugas yang ada. Jadi kami terapkan tiket wisata untuk mencegah adanya anggapan pungli pada jam-jam operasional wisata, bukan jam-jam orang berangkat kerja atau pulang kerja," ujarnya.

"Kami juga menyediakan layanan gratis pada jam berangkat kerja dan pulang kerja, yaitu jam 05.00 -08.00 WIB pagi dan 16.00 - 18.00 WIB bahkan hingga jam 19.00 WIB apabila kegiatan masyarakat masih padat," lanjutnya.

Namun, seiring dengan berjalannya waktu, Bayu mengungkapkan jika terjadi miskomunikasi dengan pengendara yang melintas. Kondisi saat ini bendungan tersebut sudah menjadi akses jembatan perlintasan bagi wilayah Kecamatan Grogol dan Gampengrejo. 

Apalagi jembatan Mrican di sebelah selatan yang menjadi jembatan perlintasan antara Kediri ke Kabupaten Nganjuk sedang dalam proses pembangunan ulang. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved