Berita Tulungagung
Disnakkeswan Tulungagung Menyiapkan 150 Vaksinator PMK, Prioritaskan Sapi Perah
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Tulungagung mempersiapkan 150 vaksinator penyakit mulut dan kuku (PMK).
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Tulungagung mempersiapkan 150 vaksinator penyakit mulut dan kuku (PMK).
Mereka nantinya yang bertugas menjangkau sapi-sapi di Kabupaten Tulungagung, dengan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Mereka akan langsung bergerak, jika nantinya vaksin PMK sudah tersedia di Tulungagung.
"Semuanya sudah siap, tinggal menunggu vaksin yang dialokasikan untuk Kabupaten Tulungagung," terang Kepala Disnakkeswan Tulungagung, Mulyanto.
Vaksin PMK ini berasal dari pemerintah pusat, disalurkan ke Pemprov Jatim sebelum disebar ke setiap kabupaten/kota.
Menurut Mulyanto, pihaknya akan memprioritaskan sapi perah.
Sapi penghasil susu ini terkonsentrasi di Kecamatan Sendang, Pagerwojo dan sebagian kecil di Kecamatan Rejotangan.
Sapi perah mempunyai nilai ekonomis tinggi dan dampaknya juga lebih luas jika kena PMK.
Salah satunya produksi susu yang akan terganggu.
"Tulungagung termasuk gelombang terakhir yang kena PMK. Kemungkinan kita dapatnya vaksin juga terakhir," ucap Mulyanto.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto berjanji akan mengawasi dengan ketat lalu lintas hewan ternak.
Hal ini terkait rencana Pemkab Tulungagung membuka Pasar Hewan Terpadu (PHT) khusus untuk pedagang lokal Tulungagung.
Pasar hewan ini untuk sementara dilarang bagi para pedagang dari luar wilayah Tulungagung.
"Apalagi sekarang semakin dekat dengan hari raya idul adha. Kami akan semakin aktif dalam penanganan PMK," terang Kapolres.
Menurut Handono, penanganan PMK juga menggunakan sistem rem dan gas seperti penanganan Covid-19.
Jika kondisi terkendali, maka perdagangan akan dilonggarkan meski sementara baru untuk pedagang lokal Tulungagung.
Sapi-sapi yang sehat akan diatur pergerakannya sehingga tidak ada kontak dengan sapi yang sakit.
"Sementara sapi yang sakit diisolasi dan diobati. Karena ternyata tingkat kesembuhan PMK juga sangat tinggi," tegasnya.
Sapi yang diperdagangkan wajib mengantongi surat keterangan sehat dari dokter hewan.
Tanpa surat keterangan ini, hewan ternak dilarang diperdagangkan di seluruh wilayah Tulungagung.
Data dari Satgas PMK Kabupaten Tulungagung, jumlah hewan ternak yang kena PMK sebanyak 752 ekor.
Seluruh hewan ternak sudah diobati, 460 di antaranya berhasil disembuhkan.
Sementara 283 ekor di antaranya masih dalam perawatan, 6 ekor dipotong paksa dan 3 ekor mati.