Berita Kediri
Pemkot Kediri Ajukan Raperda Dana Cadangan Pemilukada dan Adminduk
Wali kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengajukan dua raperda, salah satunya Raperda tentang Pembentukan dana cadangan untuk Pilwali 2024
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar pada Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Jumat (17/6/2022).
Dua Raperda yang diajukan, Raperda tentang Pembentukan dana cadangan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 serta Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Raperda pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 diperlukan karena pelaksanaan pemilukada membutuhkan anggaran besar yang tidak dapat dialokasikan sekali dalam satu tahun anggaran.
Sehingga perlu disiapkan anggarannya dengan membentuk dana cadangan. Hal ini diatur dalam pasal 80 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah khususnya pada lampiran bab II huruf e angka 3 huruf c.
Dijelaskannya, peraturan daerah mencakup penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana tersebut.
Kemudian besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan. Serta sumber dana cadangan dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. "Semoga dalam pembahasan Raperda nantinya didapatkan kesepahaman bersama,” ujarnya.
Sementara dalam rangka pemenuhan terhadap hak sipil warga negara, Pemkot Kediri berkewajiban memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh warga Kota Kediri.
Adanya perubahan kebijakan di tingkat pusat, maka Pemkot Kediri harus melakukan penyesuaian.
"Beberapa ketentuan dalam Perda nomor 7 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 4 tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi administrasi kependudukan. Sehingga kita perlu segera melakukan penyesuaian,” jelasnya.
Walikota menambahkan ada beberapa perubahan kebijakan. Mulai dari penyesuaian tugas petugas registrasi dan prosedur pengangkatan petugas registrasi, perincian subjek pencacatan biodata penduduk, penghapusan pengantar lurah dan camat untuk penerbitan KTP-EL, ketentuan penerbitan kartu anak dan perubahan pengaturan surat keterangan daerah.
Selanjutnya, pelayanan pindah datang penduduk, ketentuan formulir elektronik dan non elektronik, pembatalan dokumen pendaftaran penduduk, pencantuman agama penghayat kepercayaan dalam KTP-EL, KTP hilang tidak memerlukan pengantar dari kelurahan dan kecamatan, serta pencantuman penandatanganan dilakukan dengan tanda tangan elektronik.
Kemudian, penghapusan sebagian kewenangan penandatanganan dokumen oleh lurah dan camat, perubahan jangka penerbitan dokumen, penambahan azas contrarius actus, pelayanan adminduk secara daring, ketentuan terkait legalisasi, jenis dan mekanisme pelaporan, serta sumber pendanaan adminduk.