Berita Mojokerto

Kota Mojokerto Jadi Jujugan PSK Online Luar Kota Karena Banyak Peminat, Pas Open BO Digerebek

Laporan dari patroli Cyber adanya (Open BO) kemudian petugas menuju ke lokasi dan memang benar ada pasangan yang dimaksud berada di dalam kamar.

Editor: Anas Miftakhudin
M Romadoni
Tiga pasangan bukan suami istri diamankan di ruangan Sat Samapta Polres Mojokerto Kota. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I MOJOKERTO - Kota Mojokerto nampaknya menjadi jujugan PSK Online dari luar kota untuk membuka layanan mantab-mantab di penginapan.

Namun open BO yang baru dibuka satu slot, tiba-tiba dirazia gabungan Sat Samapta Polres Mojokerto Kota.

Dalam razia penyakit masyarakat (Pekat), pokisi mengamankan tiga pasangan bukan suami istri di penginapan Home Stay Mojokerto Guest House Jalan Raya Benteng Pancasila, Kota Mojokerto.

Satu di antaranya adalah pasangan Open Booking Online dari aplikasi yang disalahgunakan untuk menawarkan layanan prostitusi online.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, IPTU MK Umam, menjelaskan praktik asusila ini terbongkar dari informasi masyarakat dan kegiatan rutin patroli Cyber.

Pasangan tanpa status pernikahan itu diamankan saat berada di dalam satu kamar.

Yakni US (24) warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dan seorang pria BS (32) warga Kecamatan Gending, Kabupaten Sumenep.

Kemudian, MN (30) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto bersama N (47) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. FD (38) warga Kecamatan/Kabupaten Wonosobo dan DS (33) warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Ketiga pasangan bukan pasutri ini akan dilimpahkan ke Dinas Sosial Kota Surabaya untuk dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Kita laporan dari patroli Cyber adanya (Open BO) kemudian petugas menuju ke lokasi dan memang benar ada pasangan yang dimaksud berada di dalam kamar. Kita periksa dua kamar lainnya ditemukan dua pasangan bukan suami istri," jelasnya, Sabtu (11/6/2022).

Umam mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, Handphone dan tisu bekas pakai dari pasangan Open BO tersebut.

Mereka akan disanksi Tipiring lantaran perbuatannya melanggar Perda.

"Kita jerat Pasal 92 ayat 1 Jo Pasal 70 Perda Kota Mojokerto No. 3 Th 2021 ttg Tramtibum," terangnya.

Sedangkan, wanita US asal Lampung mengaku terpaksa menjajakan diri melalui media sosial lantaran terdesak kebutuhan ekonomi sejak awal 2022.

Tarif layanan prostitusi yang dipesan melalui media sosial tersebut bertarif sekali kencan sekitar Rp 350.000 hingga Rp 500.000.

"Ya terpaksa untuk biaya dua anak di kampung ya di sini tidak bisa kerja karena ijazah SMP," jelas US. (Mohammad Romadoni).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved