Berita Gresik

Heboh Cuitan Warga Soal Pungutan Liar di MAN 1 Gresik Hingga 2,7 Juta, Ini Klarifikasi Pihak Sekolah

Viral di media sosial unggahan akun warga yang mengaku adanya pungutan liar di MAN 1 Gresik.

Editor: faridmukarrom
ist
Ilustrasi Heboh Cuitan Warga Soal Pungutan Liar di MAN 1 Gresik Hingga 2,7 Juta, Ini Klarifikasi Pihak Sekolah 

TRIBUNMATARAMAN.com | GRESIK - Viral di media sosial unggahan akun warga yang mengaku adanya pungutan liar di MAN 1 Gresik.

Dalam postingan tersebut menyebutkan, dicontohkan di MAN 1 Gresik memungut biaya daftar ulang sebesar Rp 2,7 Juta dan dibatasi waktunya sampai tanggal 1 sampai 4 Juni 2022. 

Postingan tentang biaya daftar ulang itu membuat masyarakat memberikan tanda like di akun Facebook sebanyak 803 kali, komentar 785 akun dan dibagikan sebanyak 36 kali. 

Dalam kutipan ciutan di grup akun Facebook pada lima hari ini menyebutkan, 

"Bisa jadi contoh di MAN 1 Gresik, yang lokasinya di Kecamatan Bungah. Menggelar tes masuk tanggal 25 Mei dan daftar ulang tanggal 1 - 4 Juni. Biaya daftar ulang 2,7 juta. Ini sekolah negeri lo," kata sebuah akun yang tidak mau disebutkan namanya. 

Dari ciutan tersebut mendapat tanggapan ratusan masyarakat. 

Bahkan, meminta kejelasan dari pihak sekolah yang menjelaskan secara jelas. 

"Ini masyarakat yang berkeluh kesah terhadap kebijakan publik....mohon otoritas terkait yang wajib menjelaskan, biar jelas apa yang terjadi dan sekalian paham alasannya sampai ada kebijakan seperti itu....sementara yang tidak berkepentingan ya memberi masukan saja, jangan terkesan membela lembaga tersebut dengan alasan apapun biar cepat kelar.....," kata akun Idham Kholik Advokat II. 

Dari status sosial tersebut juga membuat Muhamad, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik ikut menegaskan bahwa iuran model daftar ulang sangat dilarang. 

Lebih lanjut Muhamad menambahkan, anak-anak yang sekolah di MAN 1 Gresik adalah putra-putri Gresik, ia sangat menyayangkan adanya tarikan itu.

"Tarikan dengan model itu tak diperbolehkan. Itu dilarang," kata Muhamad, yang juga Bendahara DPC PKB Kabupaten Gresik. 

Oleh karena itu, Muhamad menghimbau kepada sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Gresik agar jangan sekali-kali menarik iuran kepada siswa yang tidak ada dasar hukumnya, karena bisa berbuntut hukum.

"Jangan main-main dengan tarikan kepada siswa tanpa ada dasar, karena bisa berbuntut hukum," katanya. 

Klarifikasi Pihak Sekolah

Sementara Wakil Kepala Sekolah (Waka) MAN 1 Gresik di Kecamatan Bungah didampingi Ketua Komite dan pihak guru hari ini 4 Mei 2022, menemui pemilik akun Facebook yang membut stautus tentang biaya daftar ulang. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved