Skandal Oknum Satpol PP Surabaya
Coreng Nama Baik Pemkot, Wali Kota Surabaya Mas Eri Siapkan Sanksi Pemecatan Petinggi Satpol PP
Wali Kota Surabaya sudah siap pecat petinggi Satpol PP Kota Surabaya yang jual barang sitaan warga
TRIBUNMATARAMAN.com | SURABAYA - Wali Kota Surabaya sudah siap pecat petinggi Satpol PP Kota Surabaya yang jual barang sitaan warga.
Mas Eri sapaan akrabnya nampak geram dan kesal dengan perilaku anak buahnya itu yang sudah mencoreng nama baik Pemkot Surabaya.
"Sanksinya, jelas. Kalau terbukti, bisa keluar dari PNS. Saya bilang, Sapa salah seleh (siapa yang berbuat salah, akan mendapatkan akibat buruk)," kata Mas Eri di Surabaya, Minggu (5/6/2022).
Akibat kejadian ini, pihaknya mengakui kinerja Pemkot tercoreng. Satpol PP sebagai penegak Perdana seharusnya bisa menjadi contoh dalam menjalankan aturan.
"Hari-hari ini, pemerintah (kota) kerja mati-matian untuk kepentingan umat, membahagiakan dengan ekonomi kerakyatan. Kalau tidak menjadi contoh yang bagus, bagaimana masyarakat bisa menjadi baik?," katanya.
Sejak dilantik sebagai pejabat di dinas, jajaran petinggi di Pemkot telah diminta bekerja dengan hati. Juga, mengedepankan nilai-nilai agama sebagai pegangan.
"Ketika seorang diberi amanah, maka seharusnya menjaga akidah Agama. Kalau akidah rusak, maka dia tidak bisa menjaga amanah," katanya.
Saat ini, pihaknya telah menyerahkan kepada kepolisian hingga inspektorat. Selain urusan pidana, sanksi terberat yang diberikan adalah pemecatan.
"Kami serahkan ke Polrestabes. Kami minta percepat, sehingga tidak ngambang dan cepat (selesai). Kalau terbukti salah, sanksi harus dijalankan," katanya.
Agar kejadian tidak terulang, pihaknya meminta masing-masing dinas di Pemkot Surabaya meningkatkan integritas pegawainya. Tak hanya Satpol-PP, seluruh Dinas harus menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran.
"Sekalipun ini oknum, bukan instansi, kepala OPD harus memberikan pemahaman dalam menjalankan tugas. Yakni, harus dengan (berpegang) agama," katanya.
"Kalau sudah dibina, masih salah, maka harus diberikan penegasan sanksi. Sebab, baik tidaknya pemkot karena PNS Surabaya," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
Sebelumnya, Kasus seorang oknum petinggi Satpol PP di Kota Surabaya yang diduga menjual barang penertiban di luar prosedur kini masuk kepolisian. Selain berpotensi masuk ranah pidana, sanksi administrasi hingga pemecatan membayangi.
Kasus ini telah dilaporkan secara langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto ke kepolisian, Kamis (2/6/2022) lalu. ”Kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut,” kata Eddy di Surabaya, Sabtu (4/6/2022).
Selain kepada kepolisian, oknum tersebut juga telah dilaporkan kepada Inspektorat Pemkot Surabaya. Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi yang disiapkan bisa berujung pemecatan apabila terbukti melakukan tindakan pidana.
”Saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya. Proses selanjutnya, kami serahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," katanya.(bob)