Berita Tulungagung
Warga Binaan Kasus Sabu-sabu di Lapas Tulungagung Melahirkan Bayi Perempuan
seorang perempuan warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung melahirkan anak perempuan. Begini perlakuan pihak lapas.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - D (23), seorang perempuan warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung melahirkan anak perempuan pada 21 Mei 2022 sekitar pukul 1000 WIB.
D adalah narapidana kasus sabu-sabu yang juga ditangkap bersama suaminya, V (23) pada September 2021 lalu.
Keduanya mulai menjalani penahanan di Lapas Tulungagung pada November 2021.
D mendapat vonis 2 tahun 3 bulan penjara, dan sudah menjalani 6 bulan.
"Saat masuk ke Lapas, D sudah dalam kondisi hamil tiga bulan," terang Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono, Selasa (31/5/2022).
Selama kehamilannya di dalam Lapas, D diberlakukan layaknya ibu hamil umumnya.
Pihak Lapas memberi kesempatan D untuk memeriksakan kehamilannya secara rutin.
Selain itu Lapas juga menyediakan susu hamil untuk D untuk memastikan kesehatan janinnya.
"Seperti warga binaan yang manula, kami sediakan jatah susu kalsium. Ini ada warga binaan yang hamil, kami sediakan susu ibu hamil," sambung Tunggul.
Proses kelahiran secara normal di RSUD dr Iskak.
Kini setelah anak D lahir, Lapas juga memperhatikan tumbuh kembangnya.
D tetap diberi kesempatan ke Posyandu untuk memantau tumbuh kembang anaknya.
"Kami juga memperhatikan jadwal vaksin anaknya. Semua harus diberikan seperti anak-anak lain," tegas Tunggul.
Lapas terus memperhatikan kebutuhan nutrisi D serta anaknya.
Tunggul juga memberi kesempatan V, ayah bayi untuk mengunjungi anaknya.
Meski kunjungan ini dilakukan secara terbatas, dengan pengawasan dari petugas.
"Tidak sampai masuk ruangan, cukup di pintu blok. Kami batasi seminggu dua kali," ungkapnya.
Lapas juga menanggung biaya persalinan D.
Kini Lapas juga masih mengurus administrasi kependudukan (adminduk) bayi perempuan itu.
Tunggul memastikan, anak ini tetap mendapatkan hak-hak adminduk, meski tinggal di dalam Lapas.
"Surat keterangan lahir dari rumah sakit ini kami sampaikan ke keluarganya. Kalau misalnya tidak ada yang bergerak, Lapas juga yang akan mengurusnya," tutur Tunggul.
D adalah warga binaan kedua yang melahirkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
NL melahirkan bayi laki-laki, saat menjalani hukuman.
NL dan suaminya terjerat kasus peredaran sabu-sabu.
Bedanya saat itu suami NL menjalani hukuman di Lapas Trenggalek.
Anak laki-laki NL diizinkan tinggal bersama ibunya hingga usia dua tahun.
Setelah itu anak tersebut harus dititipkan ke keluarganya dan diasuh di luar Lapas.
Namun sebelum anaknya berusia 2 tahun, anak NL diasuh oleh kerabatnya. (David Yohanes)