Penendang Sesajen Semeru

Masih Ingat Hadfana? Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Kini Divonis 10 Bulan Penjara

Diketahui Hadfana Firdaus, terdakwa kasus penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru kembali menjalani sidang lanjutan

Editor: faridmukarrom
ist
Tangkap layar video pria menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur. 

Laporan Wartawan Tribun Mataraman Network Tony Hermawan

TRIBUNMATARAMAN.com - Penendang Sesajen di Gunung Semeru Hadfana Firdaus divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Lumajang. 

Diketahui Hadfana Firdaus, terdakwa kasus penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru kembali menjalani sidang lanjutan, Selasa (31/5/2022) .

Sidang ini mengagendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Hadfana divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Dia diganjar hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan. 

Pantauan di lokasi sidang virtual ini digelar sekira pukul 14.00 WIB.

Hadfana yang mengenakan kemeja putih dengan rompi hijau menunjukkam sikap begitu santai.

Sebelum sidang itu dimulai, Hadfana sempat melempar senyum kepada majelis hakim dan jaksa. 

Akan tetapi, sapaan ini tidak berhasil meluluhkan hati hakim. Malahan, Hakim Budi Prayitno memberikan vonis 3 bulan lebih tinggi dari tuntutan jaksa. 

Hadfana terlihat kecewa mendengar vonis ini.

Sikapnya yang semula terlihat santai, gerak tubuhnya langsung menunjukkan sikap kecewa.

Bahkan dia sempat kesulitan menjawab pertanyaan hakim apakah menerima vonis tersebut, pikir-pikir, atau malah mengajukan banding. 

Setelah berfikir beberapa menit, Hadfana akhirnya menentukan sikap. Dia memilih terima vonis tersebut.

"Saya terima vonis ini," ucap pria asal Lombok ini.

Namun tidak demikian dengan Jaksa. Jaksa memilih masih pikir-pikir. Walhasil, jaksa diberi waktu 7 hari untuk menyatakan menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan kepada Hadfana. Jika dalam 7 hari ke depan jaksa tak kunjung memberikan sikap, maka hakim menganggap, jaksa menerima putusannya.


Mirzantio Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan, setiap kasus hakim dan jaksa sering kali mempunyai perbedaan pandangan hukum.

Hakim dan jaksa berhak mempunyai keyakinan sendiri atas kasus yang ditangani. Meskipun tak sama, yang paling penting putusan majelis hakim tak keluar dari koridor pendakwaan.


Pembelaan Pengacara Hadfana Penendang Sesajen Semeru

Sebelumnya, Moh Habib Al Qutbhi pengacara tersangka menegaskan kliennya tidak sedang membuat konten video. 

Justru, kliennya itu sedang menjadi seorang relawan yang berniat ikut membantu para warga Lumajang yang menjadi korban erupsi Gunung Semeru, pada Sabtu (8/1/2022) kemarin. 

Qutbhi menerangkan, kliennya itu, adalah relawan individu yang ikut memberikan bantuan kepada warga yang terdampak erupsi. 

Termasuk, ikut membantu masyarakat setempat membersihkan kediamannya yang mungkin kotor atau porak-poranda akibat deburan asap panas erupsi Gunung Semeru

"Dia relawan individu yang ikut nimbrung di grup. Dia memberikan bantuan, dan bantu untuk bersih-bersih," ujarnya saat ditemui awak media di Surabaya, Jumat (14/1/2022). 

Dia juga menegaskan, video yang merekam aksi kliennya itu, merupakan video konsumsi pribadi. 

Qutbhi mengungkapkan, kliennya itu kaget karena video miliknya itu, tiba-tiba menyebar dan viral di jagad dunia maya atau medsos. 

Padahal, kliennya itu, hanya menyebar video tersebut ke satu grup WhatsApp (WA) yang memang dikelolanya. Nama grup tersebut, adalah Kajian Ibu-Ibu. 

Sesaat setelah membuat video tersebut, dengan bantuan temannya. Kliennya itu, mengirimkan ke grup tersebut. 

Namun, niat kliennya saat itu, sebatas memberikan edukasi terhadap penghuni grup di dalamnya, sesuai dengan pemahaman agama dari pihak kliennya. 

"Dia menyebarkan mengupload ke grup pada kajian ini adalah untuk tujuannya edukasi. Namanya, kajian untuk ibu-ibu. Bahwa semacam ini, menurut keterangan dia (HF) tidak dibenarkan. Tidak dibenarkan secara agama-lah, sesuai dengan apa yang diketahui oleh HF," katanya. 

Anehnya, ungkap Qutbhi, video yang seharusnya dikonsumsi pribadi untuk komunitas internal dari kliennya itu, malah tersebar di sejumlah platform medsos. 

Oleh karena itu, mewakili kliennya, ia berharap penyidik juga mengusut pelaku yang sengaja menyebarkan video tersebut hingga viral dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat. 

"Kalau di grup udah jelas untuk kajian.  Tapi kalau di publik untuk diketahui oleh umum, ini siapa. Ini yang dimaksud oleh ITE, kan di situlah pemahaman kami, oleh PH. Yang mendistribusikan siapa. Kok enggak ketemu," ungkapnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved