Berita Entertaiment
Citra Kirana Ternyata Sudah Tahu 'Kelakukan' Rezky Aditya Hamili Wanita Lain di Luar Pernikahan
Artis Citra Kirana sudah mengetahui masa kelam sang suaminya Rezky Aditya yang kini jadi sorotan.
Ia berjanji akan selalu bersama dengan Rezky Aditya apapun yang terjadi.
"I'm with you, always (aku selalu bersamamu)," tulis Citra Kirana.
Unggahan itu pun langsung dibanjiri komentar doa dan semangat dari para rekan artis dan juga warganet.
"Doa terbaik buat kalian sekeluarga," tulis Tya Ariestya.
"Aku juga bersama kalian," tulis Erica Putri.
"Pasangan tersweet! Bahagia terus sampai kapanpun," tulis Nina Septiani.
Putusan Pengadilan Soal Ayah Biologis Kekey Adalah Rezky Aditya
Diketahui sebelumnya Rezky Aditya secara sah dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Diketahui kasus gugatan pengakuan anak yang diajukan Wenny Ariani terhadap artis Rezky Aditya memasuki babak baru.
Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani.
Putusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengabulkan banding Wenny Ariani itu dibenarkan oleh kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan.
"Ya bener sudah diputus. Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," kata Ferry Aswan saat dihubungi awak media, Selasa (24/5/2022).
"Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya," lanjutnya.
Lebih lanjut, apabila Rezky Aditya tidak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka Rezky harus tes DNA.
"Seandainya dia nggak terima, dia harus mau tes DNA," ujar Ferry.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Banten menyatakan seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan No.3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat (Rezky Aditya)/Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya.
Putusan itu diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH
Putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Saksi penggugat menyebut anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Gugatan terhadap Rezky Aditya ini diajukan Wenny Ariani sekira setahun lalu.
Saat itu, Wenny menggugat ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021 setelah upaya meminta pengakuan terhadap Rezky tidak mendapat tanggapan.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Tak menyerah, Wenny lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com