Tragedi Maut Tol Sumo

Sopir Bus Maut di Tol Sumo Resmi Tersangka, Hasil Tes Urine dan Darah Terindikasi Konsumsi Narkotika

Sopir bus terbukti melakukan unsur kesengajaan hingga menyebabkan insiden kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. 

Editor: Anas Miftakhudin
M Romadoni
Jenazah korban Nazwa dievakuasi ke mobil ambulans Dinas Sosial Kota Surabaya dari kamar jenazah RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto menuju rumah duka di Benowo, Kamis (18/5/2022). 

TRIBUNMATARAMAN.COM I SURABAYA- Sopir Bus Pariwisata PO Ardiansyah, Ade Firmansyah (28) yang menewaskan 15 penumpang dalam tragedi maug di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) KM 712.400/A, resmi berstatus tersangka. 

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo, menegaskan sopir bus terbukti melakukan unsur kesengajaan hingga menyebabkan insiden kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. 

Baca juga: WIL Tanya Kapan Ceraikan Istrinya & Apa Perlu Diantar ke PA, Istri Marah Bikin Skenario Pembunuhan

Baca juga: Skandal Polwan dengan Pendeta, Berduaan di Pastori Digerebek Suami dan Teman Polisi Lain

Baca juga: Bobol Rumah Janda Cantik, Maling di Gresik Berubah Haluan Rudapaksa Korban Berakhir Antiklimaks

Unsur kesengajaan itu adalah sopir terbukti mengonsumsi sebuah jenis narkotika.


Hal tersebut dibuktikan hasil tes urine dan tes sampel darah yang dilakukan Laboratorium Forensik (Labfor). 

"Maka hari ini, dari hasil gelar perkara. Sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka," tandasnya di depan Gedung Ditlantas Polda Jatim, Kamis (19/5/2022). 

Dalam kasus ini, Didit menegaskan, tersangka diduga melakukan unsur kelalaian sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan, Senin (16/5/2022) pagi. 

"Cara yang membahayakan. Jadi lebih ke arah kesengajaan. Jadi mengapa dia mengonsumsi salah satunya narkotiba. Jadi yang berkemudi itu dirinya harus sehat jasmani dan rohani," ungkapnya.

Jenazah korban Nazwa dievakuasi ke mobil ambulans Dinas Sosial Kota Surabaya dari kamar jenazah RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto menuju rumah duka di Benowo, Kamis (18/5/2022).
Jenazah korban Nazwa dievakuasi ke mobil ambulans Dinas Sosial Kota Surabaya dari kamar jenazah RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto menuju rumah duka di Benowo, Kamis (18/5/2022). (M Romadoni)

Tersangka, lanjut Didit, bakal dikenai Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22 Tentang Lalu Lintas, dengan ancamannya 6 tahun denda Rp 12 juta.

Dan, atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman 12 tahun denda Rp24 juta.

"Ancaman hukumannya nanti lebih daripada 5 tahun. Nanti apakah di Pasal 310 ayat 4, atau di Pasal 311 ayat 5, dimana letak unsur kesengajaannya," jelasnya. 

Sekadar diketahui, dari kategori usia para korban tewas dalam, insiden tersebut. 

Diketahui korban laki-laki berjumlah 6 orang, di antaranya 2 anak-anak, dan 4 orang dewasa. Korban berjenis kelamin perempuan, berjumlah 9 orang berusia dewasa.

Data terbaru, korban meninggal dalam tragedi maut di jalan tol Surabaya-Mojokerto menjadi 15 orang.

Satu korban lagi meninggal dunia yakni pasien perempuan bernama Nazwa Dwi Yuniarti (13) warga Jl Benowo Krajan, Gang 2 Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya.

Nazwa sebelumnya dalam kondisi kritis lantaran luka cedera otak berat, luka patah pada paha kiri dan tungkai kaki kiri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved