Kecelakaan Maut Mojokerto

Sopir Bus Belum Melakukan Pengereman Saat Terjadi Kecelakaan Maut? Ini Temuan Korlantas Polri

Korlantas Mabes Polri dan Tim TAA (Traffic Accident Analysis) Ditlantas Polda Jatim melakukan olah TKP kecelakaan maut Mojokerto

Editor: faridmukarrom
Tribun Mataraman Muhammad Romadoni
Korlantas Mabes Polri dan Tim TAA (Traffic Accident Analysis) dan Ditlantas Polda Jatim melakukan olah TKP saat olah TKP di lokasi kecelakaan maut bus pariwisata di jalur A KM 712+400, jalan tol Surabaya-Mojokerto, Dusun Sukodono, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Selasa (17/5/2022). 

Hendra menyebut pihaknya akan memastikan terkait dugaan kendaraan bus tidak sempat melakukan pengereman hingga kecelakaan.

Baca juga: Sosok Sopir Cadangan Kecelakaan Maut Tol Mojokerto Alami Cedera Ringan Bagian Otak

"Kami akan cek kembali pada sopir dan saksi-saksi yang ada di dalam kendaraan bus tersebut," ungkapnya.

Dia menambahkan pihaknya akan menyampaikan sejumlah temuan baru  menunggu hasil analisis terkait penyebab kecelakaan.

Ada goresan di Guardrail bekas bodi bus sebelum menghantam tiang besi VMS jalan tol Sumo.

"Iya betul, tadi sudah kami ambil gambar dengan alat 3D Scanner dan akan kami padukan dengan bukti-bukti lain untuk memastikan jika itu goresan Guardrail dari kendaraan bus," pungkasnya.

Sopir Bus Kecelakaan Maut Tol Mojokerto Berpotensi Jadi Tersangka

Sementara itu Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta sebut sopir bus yang mengendarai bus bisa jadi tersangka.

"Kami menyayangkan hal ini, kemudian kami akan meminta keluarga korban untuk datang, untuk mempercepat prosesnya. Untuk yang sedang dirawat kami akan pastikan mereka akan dirawat dengan baik dari RS," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (16/5/2022). 

Irjen Pol Nico juga tak menampik, sopir bus pariwisata bernopol S-7322-UW yang terlibat kecelakaan tunggal di titik ruas tol tersebut, berpotensi menjadi tersangka.

Status hukum terhadap sopir bus tersebut, didasarkan pada informasi awal keterangan dari si sopir yang telah dilakukan proses pemeriksaan awal. 

Kemudian, data tersebut dikomparasikan dengan fakta dan data temuan yang diperoleh penyidik di TKP. 

"Betul, sopir berpotensi jadi tersangka karena menyebabkan kecelakaan hingga meninggal dunia," jelasnya. 

Apalagi, lanjut Irjen Pol Nico, sopir bus tersebut, sempat mengakui jikalau dirinya dalam keadaan mengantuk saat mengemudikan bus melintas di KM tersebut. 

"Kami pastikan, yang bersangkutan (sopir) mengakui sementara mengantuk, tapi kami masih akan mendalami kecelakaan tersebut," katanya. 

Mengantisipasi agar insiden serupa tidak terulang kembali. Irjen Nico menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap seluruh pengemudi.

Selain itu, ia juga tak henti-hentinya mengimbau agar para pengendara mematuhi aturan dan rambu lalu lintas di sepanjang jalan yang sedang di lintasinya. 

"Dan apabila sopir capek atau lelah, untuk berkomunikasi dengan manajernya, supaya sopir atau driver yang tidak siap, jangan membawa bus, untuk disiapkan driver lainnya," pungkasnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved