Berita Tuban
Geger Geden Acara Kesenian Langen Tayub Berakhir dengan Aksi Bacokan Dua Pria di Tuban
Acara kesenian langen tayub berakhir dengan aksi bacokan di antara dua pria di Kenduran Tuban Jawa Timur.
Laporan Wartawan Mochamad Sudarsono
TRIBUNMATARAMAN.com | TUBAN - Acara kesenian langen tayub berakhir dengan aksi bacokan di antara dua pria di Kenduran Tuban Jawa Timur.
Kronologi awal ini diketahui saat terjadi cek-cok atau perselisihan dua penonton yang rebutan mic dalam acara kesenian langen tayub.
Pelaku diketahui adalah N (30) adalah orang yang membacok korbannya dengan inisial R (47).
Kapolres Tuban, AKBP Darman saat konferensi pers menjelaskan, aksi pembacokan itu berawal saat pelaku bersama teman-temannya serta korban menyaksikan pertunjukan langen tayub dalam rangka hajatan khitan, Sabtu 7 Mei 2022 kemarin.
Baca juga: Dinyinyiri Netizen Usai Bagikan Kisah Perselingkuhan Suami, Polwan Suci Darma Beri Jawaban Ini
Teman pelaku berinisial S saat itu sedang duet nyanyi dengan sinden, tiba-tiba micnya dirampas oleh korban. Lalu keduanya terlibat cekcok.
Begitu acara selesai, korban keluar mengambil sebilah pedang yang diselipkan di motornya untuk disabetkan ke S teman pelaku.
Baca juga: Seperti Ini Isi Chat WhatsApp Selingkuhan Suami Briptu Suci Darma, DKM dan WAG Segera Dipecat?
"S teman pelaku berhasil menghindar dari sabetan pedang dan korban pun mengembalikan lagi pedangnya di motor," terangnya.
Baca juga: Sebelum Tewas Dibunuh Duda, Janda Ini Pernah Lapor Polisi Namun Ditolak, Ini Tanggapan Kompolnas
Mantan Kapolres Sumenep itu menyatakan, pelaku yang mengetahui korban membawa sebilah pedang langsung naik darah.

Kemudian pelaku mengambil pedang korban yang berada di motor, setelah itu N langsung membacokkan sebanyak dua kali pada bagian kaki dan kepala korban.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Janda Dibunuh Duda: Korban Pernah Lapor Polisi Namun Ditolak Gegara Kurang Bukti
Polisi juga mengamankan barang bukti pedang dan sejumlah pakaian, yang berkaitan dengan pembacokan.
"Korban mengalami luka pada bagian mata kaki sebelah kiri hampir putus dan luka terbuka bagian kepala. Pelaku kita jerat pasal 351 Ayat 2 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.