Berita Tulungagung

Mokong, Bos PT Kya Graha Tersangka Korupsi Dinas PUPR Tulungagung Terancam Dijemput Paksa

Panggilan sudah tiga kali dilayangkan, tetapi tak juga menampakkan batang hidungnya. Karena dianggap mokong, Kejari Tulungagung akan menjemput paksa.

Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
TribunMataraman.com/David Yohanes
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG- Direktur PT Kya Graha nampaknya mengabaikan panggilan penyidik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung untuk pemeriksaan korupsi di Dinas PUPR Tulungagung.

Panggilan sudah tiga kali dilayangkan, tetapi tak juga menampakkan batang hidungnya.

Karena dianggap mokong, pihak Kejari Tulungagung akan menjemput paksa untuk diperiksa.

Biasanya, penyidik yang melakukan upaya langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka. Karena pihak tersangka dinilai tidak kooperatif dan khawatir melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

"Terakhir kami melayangkan panggilan ke-3 pada 13 April 2022 lalu," tutur Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Selasa (10/5/2022).

Perkara ini telah lama dinyatakan lengkap atau P21.

Pemanggilan AK untuk keperluan pelimpahan tahap dua (P21), yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Apa jawaban AK? Sebanyak tiga kali panggilan selalu dijawab AK dengan mengirimkan surat keterangan sakit dari sebuah rumah sakit di Jakarta.

"Posisinya ada di Jakarta. Keterangan sakit diterbitkan rumah sakit di Jakarta pula," tandas Agung.

Upaya paksa adalah usaha terakhir Kejari Tulungagung untuk menghadirkan AK.

Namun Agung enggan memaparkan teknis pelaksanaan penjemputan paksa yang akan dilakukan.

Agung menegaskan, pelimpahan tahap dua perlu segera dilakukan agar perkara ini cepat bisa dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Tersangka berlaku tidak kooperatif. Upaya paksa dilakukan supaya perkara ini segera bisa limpah ke pengadilan," tegas Agung.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2019, karena ada kelebihan bayar  dari empat proyek peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung.

Masing-masing ruas jalan Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved