Berita Viral

Fakta-fakta Pencuri di Gresik Urungkan Niat Tergiur Kemolekan Janda, Mengaku Tiba-tiba 'Kepingin'

Inilah fakta pencuri yang batalkan aksinya karena tergiur paras seorang janda di Gresik Jawa Timur. 

Editor: faridmukarrom
Willy Abraham
Tersangka pencabulan janda di ruang tahanan Mapolres Gresik, Senin (9/5/2022). 

TRIBUNMATARAMAN.com - Inilah fakta pencuri yang batalkan aksinya karena tergiur paras seorang janda di Gresik Jawa Timur. 

Diketahui Tri Wahyudi Sutopo (30) warga Desa Mulung, Driyorejo, Kabupaten Gresik berusaha merudapaksa G, setelah berhasil manyatroni rumah korban.

Peritiwa tersebut terjadi di Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur.

Setelah berhasil mencuri, pelaku malah mengembalikan barang curian.

Dia tergiur melihat korbannya yang merupakan seorang janda.

Tri beraksi seorang diri.

Mendatangi kediaman korban berinisial G pada Minggu (8/5/2022) dini hari.

Pria ini naik dari atas rumah, kemudian masuk ke dalam rumah korban.

Saat itu korban sedang berada di kamar.
 
Sekitar pukul 02.00 Wib, korban terbangun dari tidurnya dikarenakan ada suara di sebelah kamar.

Kemudian korban menghidupkan HP ternyata WiFi rumahnya mati.

Mengetahui wifi mati, korban keluar kamar untuk mengecek penyebab terjadinya wifi tersebut.

Ternyata di dalam rumah korban sudah ada orang lain.

Namun setelah keluar kamar, korban melihat pelaku berada di luar kamar, tepatnya ruang tengah.

Pelaku langsung merampas handphone dan perhiasan korban berupa gelang.

Tidak sampai di situ, nafsu pelaku memuncak melihat bagian kaki korban.

Dia pun langsung melepas celana korban dan melakukan tindakan asusila secara memaksa.

Korban yang berteriak, mulutnya langsung disumpal celana dalam.

Tiba-tiba pelaku melepaskan korban dari dekapannya.

Diduga karena ketakutan, pelaku langsung mengembalikan handphone korban.

Sebelum kabur meninggalkan rumah, dia langsung melempar perhiasan milik korban.

Pelaku langsung pergi tanpa membawa apapun.

Setelah kejadian tersebut, korban mengalami trauma hebat.

Dia berusaha menenangkan diri dan kemudian mendatangi Ketua RT dan mendatangi Polsek Driyorejo untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah mengetahui kejadian tersebut Reskrim Polsek Dryorejo langsung mengumpulkan informasi, bersama RT setempat.

Kemudian berhasil mengamakan diduga pelaku dirumahnya.

"Kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Niat pelaku awalnya mencuri tiba-tiba berubah melakukan tindakan pemerkosaan.

Dia tergoda seusai melihat bagian kaki korban.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan, korban mengalami sejumlah luka.

"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved