Berita Tulungagung
Pagar Makan Tanaman, Karyawan Toko Elektronik di Tulungagung Bobol Barang di Gudang
Barang yang dicuri ini kemudian dijual melalui media sosial. Berdasar hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, polisi menangkap ketiganya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
Polisi menyita barang bukti berupa 11 dus lampu LED merek Philips, dengan total 132 buah.
Ada juga uang tunai Rp 476.000 hasil penjualan barang curian.
Polisi juga mengamankan tiga motor yang dipakai sarana melakukan kejahatan.
"Mereka dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara."
"Penyidik juga menggunakan pasal subsider, pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Anshori. (David Yohanes)