Berita Entertaiment

Kepala HKI Unesa Tanggapi Kasus Somasi Rp 10 Milyar, Cover Lagu Tanpa Izin Tri Suaka dan Zidan

Guru Besar dan Kepala Pusat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Sertifikasi Produk Inovasi soroti kasus cover lagu tanpa izin Tri Suaka dan Zidan

Editor: faridmukarrom
Zainal Arifin
Guru besar Unesa Prof Tukiran atau Kepala HAKI Unesa Surabaya dan Kanan Tri Suaka Musisi cover lagu 

Rangkuman:

  • Prof Tukiran memberikan pandangan dari kasus cover lagu tanpa izin yang diduga dilakukan oleh Tri Suaka dan Zidan
  • Tukiran menyampaikan jika izin secara langsung kepada pencipta itu sangat penting untuk menghargai karya seseorang
  • Selain itu Tri Suaka selaku pihak yang disomasi menngaku tak bersalah dari kasus cover lagu 

TRIBUNMATARAMAN.com - Guru Besar dan Kepala Pusat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Sertifikasi Produk Inovasi Universitas Negeri Surabaya UNESA, Prof Dr Tukiran M Si beri komentar terkait kasus Tri Suaka dan Zidan.

Diketahui Tri Suaka dan Zidan sedang mendapat sorotan usai mendapat somasi dari Forum Komunikasi Artis Minang Indonesia

Ia diminta membayar royalti 10 Miliar dan kini terancam hukuman pidana 8 tahun penjara, karena cover lagu tanpa izin

Terkait polemik ini Prof Tukiran menyampaikan seharusnya jika menyangkut karya orang lain, ada baiknya memang izin terlebih dahulu.

Selain agar terhindari dari tuntutan di kemudian hari, juga untuk menghargai pemilik atau penciptanya.

"Terkait hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya penting diperhatikan dan masyarakat harus terus diberikan edukasi soal ini," ujar Tukiran kepada SURYA.co.id, Jumat (29/4/2022).

Guru besar Unesa Prof Tukiran atau Kepala HAKI Unesa Surabaya dan Kanan Tri Suaka Musisi cover lagu
Guru besar Unesa Prof Tukiran atau Kepala HAKI Unesa Surabaya dan Kanan Tri Suaka Musisi cover lagu (Zainal Arifin)

Menurut Guru Besar FMIPA UNESA itu, Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau World Intellectual Property Day yang diperingati 26 April 2022 lalu harusnya dimaknai sebagai penguatan gerakan sadar Hak Kekayaan Intelektual termasuk hak cipta di tengah masyarakat.

Sebab, pelanggaran hak cipta misalnya, sebagian karena ketidaksengajaan atau ketidaktahuan masyarakat akan aturan itu sendiri.

Selain itu, juga sebagai penguatan masyarakat agar terhindar dari tindakan plagiarisme yang bisa berujung pada pelanggaran hak kekayaan intektual.

Plagiarisme atau penjiplakan masih terjadi di tengah masyarakat, bahkan terjadi di lembaga pendidikan.

Tradisi copy paste terus meningkat dan jadi jalan pintas kala deadline tiba.

"Kalau misalnya alasan orang jiplak itu karena terinspirasi karya orang itu jelas salah," jelasnya.

"Terinspirasi dari orang atau karya orang lain itu wajar. Asal jangan jiplak. Dari karya orang lain itu, harus dijadikan inspirasi dalam melahirkan karya yang lebih sehingga berbeda dengan karya-karya lain," tambahnya.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved