Berita Ponorogo
Suami Banting Tulang di Luar Negeri, di Rumah Istri Banting-bantingan dengan PIL di Ranjang
Dalam pemeriksaan terungkap, AM dengan WS melakukan hubungan layaknya suami istri berlangsung pada bulan Agustus hingga November 2021.
TRIBUNMATARAMAN.COM I PONOROGO - Kekesalan Joko Nugroho tak bisa dibendung lagi setelah menerima pesan via aplikasi ke ponselnya berupa foto dan video asusila istrinya WS dengan Pria Idaman Lain (PIL).
Pengirim foto plus video mantab-mantab itu adalah AM (35).
Pria asal Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Ponorogo adalah PIL WS istri Joko.
Tak pelak, tayangan video berdurasi beberapa mwnit yang mempertontokan adegan tak pantas yang diperankan AM dan WS yang diterima itu bak disambar petir di siang bolong.
Jumlah video asusila yang diperankan AM dengan WS yang dikirim jumlahnya tak tanggung-tanggung.
Ada lima buah video karya AM dan WS yang dikirim hingga bikin geger geden di Ponorogo.
Joko yang terus dibayangi kekesalan, akhirnya memilih pulang dari luar negeri ke Ponorogo hanya untuk melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo.
Pada Maret 2022, suami WS melaporkannya. AM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenal dekat dengan petinggi di Ponorogo.
Meski demikian, urusan hukum tetap lanjut. Bahkan tersangka AM dijebloskan ke tahanan Mapolres.
"Waktu (pengiriman) foto dan video berbeda," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, Selasa (26/4/2022).
Dalam pemeriksaan teeungkap, AM dengan WS melakukan hubungan layaknya suami istri berlangsung pada bulan Agustus hingga November 2021.
"Perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam langsung oleh tersangka. Lalu pada bulan november 2021 foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi (Joko Nugroho) menggunakan handphonenya sendiri," lanjutnya.
Menurut Jeifson, dalam laporan tersebut Joko sudah tidak mempedulikan perbuatan zina antara AM dengan istrinya.
Namun yang dipermasalahkan adalah tindakan kurang ajar AM yang merekam dan memfoto aksi ranjang dengan istrinya lalu dikirimkan ke dirinya.
"Yang kita proses adalah tindak pidana pornografi dan ITE karena pelapor tidak merasa keberatan dengan perbuatan zina yang dilakukan oleh istrinya," tegas Jeifson.
Dalam kasus gegee geden ini, penyidik menyita sejumlah alat bukti. Yaitu foto tersangka, kemudian foto tersangka yang beradegan, foto tersangka dan WS juga sedang beradegan tidak sepantasnya dan kelima video adegan tidak sepantasnya.
"Untuk sementara WS masih saksi sambil menunggu proses penyelidikan," terangnya.
Tersangka AM dalam kasus ini dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.

Geger Geden Ponorogo
Seperti diketahui sebelumnya, hati siapa yang tak hancur setelah membuka ponsel berisi video asusila ternyata istrinya tengah merajut asmara dengan pria lain.
Padahal posisi, suaminya saat itu berada di luar negeri untuk mengais rezeki. Namun apa yang dilakukan istrinya di rumah justru perbuatan tak lazim yang dilakukan.
Geger geden itu terjadi di Ponorogo. Seorang istri bernama Wulan Sari nekat selingkuh dengan pria idaman lain (PIL) berinisial AM (35) saat suaminya, Joko Nugroho bekerja mencari nafkah di luar negeri.
Yang lebih menyakitkan lagi, AM justru merekam adwgab ranjang dengan Wulan Sari lalu dikirimkan ke Joko Nugroho.
"Kejadiannya sekira bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan november 2021 hingga keduanya melakukan perbuatan yang tak senonoh," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (25/4/2022).
"Perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian sekira kurun waktu bulan November 2021 foto dan video asusilanya tersebut dikirim tersangka lewat WA kepada saksi Joko Nugroho, dengan memakai handphonenya sendiri," lanjutnya.
Catur mengatakan hubungan terlarang tersebut dilakukan keduanya di rumah sang perempuan yang ada di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.
Aksi tersebut direkam dan difoto lalu dikirimkan oleh AM yang merupakan Warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal tersebut ke Joko Nugroho sebanyak lima kali.
"Motivasinya mengirim video tersebut khilaf," lanjutnya.
Mencuatnya, berita perselingkuhan dengan judul https://mataraman.tribunnews.com/2022/04/25/geger-geden-ponorogo-suami-kerja-di-luar-negeri-dikirimi-pil-video-asusila-istrinya-adegan-ranjang banyak komentar netizen yang menanggapi secara beragam.
Salah satu komentar netizen priyo priyo ku cukup menggelitik.
Waduh ...suami banting tulang di luar negeri ....
Istrinya " banting2an " dgn laki2 lain diatas ranjang