Berita Lamongan
Gegara Terbakar Api Cemburu Seorang Suami Nekat Hajar Istri dan Siramkan Air Panas
Sigit Setiawan seorang suami tega siram istrinya dengan air panas rebusan mie instan gegara terbakar api cemburu.
Laporan Wartawan Hanif Manshuri
TRIBUNMATARAMAN.com l LAMONGAN - Seorang suami tega siram istrinya dengan air panas rebusan mie instan gegara terbakar api cemburu.
Tak hanya siram air panas, tersangka Sigit Setiawan (39) warga Tejoasri Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan juga aniaya istrinya dengan memukul hingga menyudutkan rokok ke tangan istrinya.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat sesi pres rilis bersama awak media Selasa (26/4/2022) mengatakan jika korban diketahui bernama Siti Rohmawati.
Peristiwa yang terjadi pada bulan Ramadan ini bermula saat tersangka tiba di rumah dan meminta istrinya untuk mengambilkan makan.
Saat si istri mengambilkan makanan, tersangka tiba-tiba berseloroh." Kowe duwe HP, kuwe gawe hubungi lananganmu to," kata Sigit.

Korban mengaku heran dengan ucapan suaminya itu, karena korban tidak mempunyai HP. "Gak duwe HP mas (tidak punya HP mas)," kata korban menimpali tudingan suaminya.
Jawaban korban membuat tersangka marah dan langsung melemparkan piring tempat makan, tepat mengenai bahu kanan korban.
Baca juga: Komplotan Pencuri Motor Asal Kenjeran Tertangkap Basah Hendak Mencuri Motor Milik Guru di Lamongan
Tak tahan atas siksaan suaminya, korban berusaha keluar rumah.
Tersangka kembali menyiksa korban dengan cara mencakar wajah korban, hingga pipi kiri korban terluka.
Malam tiba, bukannya tersangka menyesali kesalahannya. Namun pada pagi harinya, tersangka kembali menumpahkan kemarahannya.
Baca juga: Seorang Anak Didampingi Orang Tua Melapor ke Polisi Usai Jadi Korban Penganiayaan oleh Tetangga
Korban disiram air panas rebusan mie instan, tepat mengenai bahu kanan korban Siti Rahmawati.
Ulah tersangka yang kerap menyiksa korban itu, diduga akibat pengaruh barang haram, sabu-sabu.
"Pengakuan istrinya seperti itu, jadi halu," kata seorang penyidik.
Takut nyawanya terancam, atau minimal tersangka melalukan penganiayaan kembali, korban akhirnya harus tega melaporkan suaminya atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Korban ditangkap petugas dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) tentang undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.