Berita Lamongan

Komplotan Pencuri Motor Asal Kenjeran Tertangkap Basah Hendak Mencuri Motor Milik Guru di Lamongan

Komplotan pencuri motor yang kerap beraksi di sejumlah tempat di wilayah Lamongan berhasil di bekuk polisi

Editor: faridmukarrom
Hanif Manshuri
Kedua tersangka, Nofi Pahlawanto (32) dan Dimas Mardiansyah (20) dan barang bukti yang diamankan Unit II Pidter. Keduanya harus berlebaran di sel tahanan karena kasus pencurian motor di Lamongan, Rabu (20/4/2022) Hanif Manshuri 

Laporan Wartawan Hanif Manshuri

TRIBUNMATARAMAN.com l LAMONGAN -  Komplotan pencuri motor yang kerap beraksi di sejumlah tempat di wilayah Lamongan berhasil dibekuk polisi

Total ada dua orang yang berhasil diamankan polisi. 

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan jika dua orang ini ditangkap dalam keadaan hendak mencuri motor.

"Dua orang tersangka, masing-masing pemetik dan seorang  joki ditangkap di TKP," katanya Rabu (20/4/20229.

Sebelum tertangkap basah saat sedang beraksi di depan Toko Tembakau Srawung jalan Soewoko Kelurahan Jetis Lamongan, para pelaku ini diketahui telah beraksi di Kranggan Kecamatan Lamongan Kota dan di Keputran Kecamatan Deket.

Baca juga: Setelah Videonya Viral, Pelaku Pencurian Toko Swalayan di Kediri Mengecat Helm yang Dipakai Beraksi

Ada kemungkinan, kata Anton,  para pelaku ini beraksi serupa di tempat lain. Melihat peralatan kunci T, magnet, 2 kunci pas dan pinset yang diamankan polisi, terbaca jika kunci peralatan itu sudah dipakai berulangkali.

Artinya, kemanapun para pelaku ini selalu melengkapi dengan 4 peralatan itu.  Ketika beraksi yang terakhir di depan toko tembakau, juga menggunakan kunci peralatan yang dibawanya.

Baca juga: Pencuri Motor di Gresik Ditangkap, Bermula Korban Tak Sengaja Temukan Motornya Terparkir di Swalayan

Dari hasil penyidikan, keduanya mengaku  pernah melakukan pencurian sepeda motor di  Kranggan Lamongan, dan di Desa Keputran Kecamatan Deket Lamongan.

Kedua tersangka, Nofi Pahlawanto (32) dan Dimas Mardiansyah (20) dan barang bukti yang diamankan Unit II Pidter. Keduanya harus berlebaran di sel tahanan karena kasus pencurian motor di Lamongan, Rabu (20/4/2022) Hanif Manshuri
Kedua tersangka, Nofi Pahlawanto (32) dan Dimas Mardiansyah (20) dan barang bukti yang diamankan Unit II Pidter. Keduanya harus berlebaran di sel tahanan karena kasus pencurian motor di Lamongan, Rabu (20/4/2022) Hanif Manshuri (Hanif Manshuri)

"Motor hasil curiannya di dua tempat itu katanya dijual dan berhasil membawa hasil curiannya dan dijual ke Kabupaten Sampang Madura," kata Anton.

Polisi mengamankan, 1 buah magnet, kunci T, 1 buah pinset dan 2 buah kunci pas.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, tentang  pidana percobaan pencurian dengan  pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. (Hanif Manshuri) 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved