Berita Lamongan
Nekat Beroperasi Saat Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Tak Berizin Digrebek Satpol PP Lamongan
Belasan anggota Satpol PP mengacak-acak rumah hiburan di wilayah Kecamatan Babat, dan mengamankan ratusan botol miras dalam kemasan pabrikan
Laporan wartawan Hanif Manshuri
TRIBUNMATARAMAN.COM | LAMONGAN - Belasan anggota Satpol PP mengacak-acak rumah hiburan di wilayah Kecamatan Babat, dan mengamankan ratusan botol miras dalam kemasan pabrikan serta 15 pramusaji, Sabtu (16/4/2022) malam.
Sang pemilik, Syafii dinilai Kabid Penegakkan Perda, H. Safari, nekat membuka usahanya dalam bulan Ramadan.
Selain tidak memiliki ijin penjualan miras dan tempat usaha, pemilik kafe dan rumah karaoke di Babat ini tidak menghormati bulan suci Ramadan.
Padahal jauh hari sudah ada imbauan berikut surat edaran terkait adanya larangan bagi rumah hiburan buka di bulan Ramadan.
"Ada larangan rumah hiburan buka pada H-3 puasa Ramadan hingga H+3 Ramadan, " kata Safari kepada Surya.co.id, Minggu (17/4/2022).

Kafe ini bahkan dipastikan tidak memiliki ijin menjual minuman beralkohol serta
tidak mengindahkan surat imbauan tertib usaha di bulan Ramadan 1443 Hijriah.
Sebanyak 15 orang pramusaji didata dan belasan KTP para pramusaji juga diamankan.
Satpol PP, masih melakukan tindakan tegas semata untuk penegakan Perda nomor 04 tahun 2007 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum , Perda nomor 16 tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

"Juga imbauan tertanggal 23 maret 2022 nomor: 300/693/413.126/2022 tentang Tertib Usaha di Bulan Ramadan 1443H.
Dari Kafe Kembang Jati, petugas mengamankan sebanyak 177 botol miras dalam kemasan pabrikan
"Kafe kita segel dan ditutup sementara. Senin (18/4/2022) pemilik kafe diminta menghadap ke Kantor Satpol PP, " pungkasnya.