Berita Trenggalek

Pemilik 114 Bidang Lahan Bendungan Bagong di Trenggalek Masih Menolak Ganti Rugi

Pemilik 114 bidang lahan di lokasi pembangunan Bendungan Bagong di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek masih menolak nilai ganti rugi.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
TribunMataraman.com/aflahul abidin
Lokasi peledakan tebing di Bendungan Bagong di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek. 

TRIBUNMATARAMAN.com | TRENGGALEK – Pemilik 114 bidang lahan di lokasi pembangunan Bendungan Bagong di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek masih menolak ganti rugi.

Mereka menolak salah satunya karena nilai ganti rugi yang diberikan dianggap terlalu murah.

PPK Pengadaan Tanah Bendungan Bagong, Denny Bayu Prawesto menjelaskan, warga yang masih menolak ganti rugi merupakan warga Desa Sumurup.

Pihaknya kini tengah mengusahakan proses konsinyasi agar proses pembangunan proyek strategis nasional itu tak terhambat terlalu lama.

Apalagi lokasi 114 bidang lahan itu berada di daerah yang tergolong vital, yakni berada di sandaran kiri bendungan.

Denny mengatakan, proses konsinyasi sempat terhambat perbedaan regulasi. Perbedaan itu berada di PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Perma 2/2021 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

“Pada 2021 lalu, kami mengajukan konsinyasi ke LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) tapi dikembalikan karena belum ada ketetapan pengadilan. Sementara di pengadilan berpegang pada Perma: uang harus ditransfer dulu dari LMAN ke rekening pengadilan,” kata Denny.

Pihaknya masih berupaya untuk mencari jalan tengah agar proses konsinyasi bisa berjalan.

“Kami berupaya agar ada komunikasi antarpimpinan pusat. Supaya dari LMAN bisa mengeluarkan surat jaminan dulu sebagai dasar untuk mendaftarkan ke pengadilan,” tuturnya.

Apabila cara itu masih tak memungkinkan, pihaknya berupaya untuk menjalankan opsi kedua. Yakni pembayaran konsinyasi ke pengadilan menggunakan dana APBD Dipa Satker Pengadaan Tanah.

“Dan itu Juli kami bisa melakukan karena kami menggunakan dana sisa lelang,” kata dia.

Secara total, nilai ganti rugi untuk 114 bidang lahan tersebut sebesar Rp 56 miliar. Menurut Denny, nilai itu tergolong cukup besar.
Meski demikian, kata dia, proses pembebasan melalui konsinyasi harus segara dilakukan.

“[Karena] meski luasannya kecil, yakni 114 bidang dari total 1.431 bidang, tapi lokasinya berada di sandaran kiri,” pungkasnya. (fla)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved