Ramadhan 2022

Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan Saat Menjalani Vaksinasi Covid -19? Simak Jawaban MUI

Hukum menjalani puasa ramadhan saat tengah di Vaksin Covid -19 menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia

Editor: faridmukarrom
tribunmataraman.com/ahmad amru muiz
Kegiatan vaksin covid-19 dengan peserta para santri anggota Pagar Nusa Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk. (Ist) 

Di sana disebutkan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. "Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi,"

begitu bunyi salah satu poinnya. Dituliskan juga bahwa setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19, di antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

 Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Nadia mengatakan, hal tersebut berdasarkan pada fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi," kata Nadia.

Nadia juga meminta daerah-daerah yang banyak menjadi tujuan mudik untuk mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa? Ini Kata MUI dan Kemenkes",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved