Ramadhan 2022
Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan Saat Menjalani Vaksinasi Covid -19? Simak Jawaban MUI
Hukum menjalani puasa ramadhan saat tengah di Vaksin Covid -19 menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia
TRIBUNMATARAMAN.com - Umat Muslim di Indonesia saat ini segera melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1443 H atau tahun 2022.
Namun saat ini diketahui masih sedang dalam masa Pandemi Covid -19.
Oleh sebab itu penanganan Covid -19 terus digencarkan oleh Pemerintah melalui program Vaksinasi Covid -19.
Terlebih saat ini Pemerintah Pusat sudah mewajibkan syarat perjalanan mudik dengan sudah divaksin Covid -19.
Sehingga diprediksi akan ada lonjakan vaksinasi Covid-19. Termasuk saat nanti menjalani puasa Ramadhan.
Lantas bagaimana hukumnya vaksinasi Covid-19 di tengah menjalani ibadah puasa?
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan perihal puasa dan kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diatur dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021.
Saat ini, ketentuannya juga masih mengacu pada fatwa tersebut. "Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah menjawab hal ini lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa," ujar Anwar pada Kompas.com, Minggu (27/3/2022).
Dia menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. "Tidak membatalkan," kata Anwar.
Berikut ini ketentuan hukum vaksinasi saat puasa yang disebutkan dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021: "Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa."
"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)."
Oleh karena itu MUI merekomendasikan beberapa hal.
Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Selain itu pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Selain itu ketentuan vaksinasi saat puasa juga diatur di dalam Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H.