Kamis, 4 Juni 2026

Regional

Awas Mulai 1 April Pacu Kendaraan Lebihi 120 Km/Jam di Tol Siap-siap Surat Cinta Meluncur ke Rumah

Bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi, ada surat cinta pelanggar membayar denda.

Tayang:
Editor: Anas Miftakhudin
Luhur Pambudi
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman 

TRIBUNMATARAMAN.COM I SURABAYA- Pengguna jalan tol mulai Jumat (1/4/2022) agar tidak memacu kendaraan melebihi batas kecepatan 120 km/jam di sepanjang ruas tol di Jatim.

Pasalnga, sanksi tilang elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan.

Kebijakan lalu lintas tersebut, dilansir melalui halaman situs resmi milik Korlantas Polri sejak awal Maret 2022 lalu. 

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman, menegasksn pihaknya masih terus koordinasi dengan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengenai penerapan kebijakan tersebut. 

Mengingat, kebijakan tersebut bakal diterapkan secara serentak di Tol Trans Sumatera dan Trans Jawa, mulai Jumat (1/4/2022) besok. 

Namun, mantan Kapolres Semarang, Polda Jateng itu, memastikan semua jalur tol dari Ngawi hingga Surabaya di sejumlah titik tertentu, sudah dipasang kamera ETLE yang memiliki kecanggihan untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas. 

Ditlantas Polda Jatim dan pihak satlantas dari masing-masing polres sepanjang rute jalur lintasan tol sudah melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap kebijakan tersebut, sebulan lalu. 

"Masih kami koordinasikan dengan Korlantas dan pengelola jalan tol. Tapi sudah ada, dari Ngawi sampai Surabaya. Masing-masing dari Malang-Surabaya, dari arah ke Gresik, sudah ada," kata alumni Akpol 1995 itu, saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Kamis (31/3/2022). 

Lanjut Latif, pihaknya bakal mengerahkan kendaraan mobil Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR) untuk memaksimalkan proses penegakan hukum pelanggaran kecepatan. 

Melalui sistem INCAR, petugas tidak lagi melakukan penindakan secara konvensional di jalanan. Seperti menghentikan kendaraan si pelanggar, menegur kesalahannya, lalu memberikan sanksi tilang berupa kertas surat.

Segala bentuk pelanggaran yang ditangkap kamera E-TLE jenis INCAR bakal dicatat dalam format e-tilang seperti yang sudah berlaku sejak tahun 2020 kemarin.

Kecanggihan kualitas kamera E-TLE INCAR bukan isapan jempol. Selain beresolusi tinggi, kamera INCAR mampu mendeteksi kondisi kendaraan berdasarkan nomor yang tertera pada plat kendaraan, dalam sistem Automatic Number Plate Recognition (ANPR).

Selain itu, juga mampu mendeteksi wajah (Face Recognition). Dari wajah yang telah dideteksi itu, petugas dapat mengetahui data diri pengendara; apakah sudah miliki surat izin mengemudi (SIM). Lengkap beserta status kendaraannya; apakah sudah melunasi biaya pajak tahunan.

Tak hanya itu, E-TLE INCAR juga dapat mengukur kecepatan kendaraan yang melintas; detektor kecepatan (speed gun). Termasuk mampu mendeteksi posisi berdasarkan sinyal satelit, melalui global positioning system (GPS).

Para pengendara yang tepergok melalui kamera E-TLE melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan, akan dikirimi sebuah surat konfirmasi e-tilang lengkap beserta bukti pelanggarannya secara terlampir.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved